Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penumpang mobil travel yang membawa narkotika jenis ganja. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Sergai melakukan patroli dan pengintaian di jalur Medan–Tebingtinggi.
Kemudian, pukul 21.00 WIB, petugas menghentikan mobil travel PT Simpati yang ditumpangi tersangka.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tas ransel dan koper berisi ganja di bagasi belakang kendaraan. Tersangka kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya
Hasil interogasi awal mengungkap, ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AL (30), warga Desa Jambur, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Dikatakan, tersangka mengaku menerima 28 bungkus ganja dan dijanjikan upah sebesar Rp400.000 per kilogram, dengan motif ekonomi dan baru pertama kali terlibat.
"Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," tegasnya