Sergai (harianSIB.com)
Polres Serdangbedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 23.567 gram, Rabu (17/12/2025).
Wakapolres Sergai, Kompol Rudy Candra SH MH, menjelaskan barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus narkotika dengan tersangka AR (29), warga Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Tersangka AR diamankan pada Senin (1/12/2025) pukul 21.00 WIB di Jalan Lintas Medan–Tebingtinggi, tepatnya di Dusun 4 Rampah Kiri, Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Sergai.
"Satresnarkoba Polres Sergai menyita satu tas ransel cokelat berisi lima bal ganja dan satu koper biru berisi 23 bal ganja yang dibungkus lakban cokelat," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (17/12/2025).
Baca Juga:
Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp82 ribu, 1 unit telepon genggam, serta 1 lembar tiket penumpang mobil travel PT Simpati. Total berat bruto ganja mencapai 24.600 gram dengan berat netto 23.760 gram.
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 23.567 gram, setelah sebagian disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan," ungkapnya
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penumpang mobil travel yang membawa narkotika jenis ganja. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Sergai melakukan patroli dan pengintaian di jalur Medan–Tebingtinggi.
Kemudian, pukul 21.00 WIB, petugas menghentikan mobil travel PT Simpati yang ditumpangi tersangka.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tas ransel dan koper berisi ganja di bagasi belakang kendaraan. Tersangka kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya
Hasil interogasi awal mengungkap, ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AL (30), warga Desa Jambur, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Dikatakan, tersangka mengaku menerima 28 bungkus ganja dan dijanjikan upah sebesar Rp400.000 per kilogram, dengan motif ekonomi dan baru pertama kali terlibat.
"Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," tegasnya
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar sebagai bentuk komitmen Polres Serdangbedagai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (*)