Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Maret 2026

Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Martohap Simarsoit - Rabu, 17 Desember 2025 20:43 WIB
850 view
Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium
harianSIB.com/Martohap Simarsoit
Kedua tersangka kasus dugaan korupsi PT Inalum saat proses penahanan di Kejati Sumut, Rabu (17/12/2025).

Perubahan skema tersebut, lanjut Jeffry, mengakibatkan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum.

Akibat perbuatan tersebut, negara melalui PT Inalum diduga mengalami kerugian sekitar USD 8 juta atau setara dengan Rp133,496 miliar. "Untuk nilai pasti kerugian negara saat ini masih dalam proses perhitungan," katanya.

Aspidsus menambahkan, dalam perkara penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT PASU Tbk pada tahun 2019 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penyidik sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif serta penggeledahan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Karo Diminta Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Tugu Mejuah-juah
Kasus Asahan Expo ke-73, Sejumlah Pejabat Pulangkan Uang Hasil Dugaan Korupsi
Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BRI Agroniaga, Seorang Wiraswasta Asal Rantauprapat Ditahan Kejatisu
BPKP Sumut Keluarkan Hasil Audit Dugaan Korupsi Kasus PAP di Binjai
Polres Tobasa Tidak Tahan Tersangka Kasus Cabul di Sosor Ladang
Kasus Dugaan Korupsi Tugu Mejuah-Juah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan
komentar
beritaTerbaru