Beringin(harianSIB.com)
Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deliserdang dituntut harus lebih menguasai aturan-aturan, terutama Peraturan Daerah (Perda).
Tuntutan itu dilatarbelakangi semakin kompleksnya tantangan dan tugas Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat serta menegakkan Perda di tengah dinamika sosial masyarakat yang terus berkembang.
"Perubahan lingkungan strategis, tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi serta harapan masyarakat terhadap kehadiran aparat yang profesional dan humanis, menuntut peningkatan kapasitas, kesiapan, dan kualitas sumber daya aparatur Satpol PP secara berkelanjutan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Deliserdang, Dedi Maswardy ketika membuka Pemantapan Pelaksanaan Fisik, Mental dan Pengetahuan Anggota Satpol PP Deliserdang Tahun 2025 di Aula Hotel Thongs'inn, Kecamatan Beringin, Kamis (18/12/2025).
Pemantapan fisik, mental dan pengetahuan dilakukan agar pemahaman anggota Satpol PP akan tugas, fungsi, dan kewenangannya semakin meningkat, sehingga dalam pelaksanaan tugas di lapangan bisa berjalan lebih efektif, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Diharapkan pula bisa membentuk sikap disiplin, tanggung jawab, serta loyalitas yang tinggi terhadap institusi dan pemerintah daerah.
"Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang berkomitmen untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas aparatur Satpol PP. Pemantapan bukan hanya sekadar fisik dan mental, tetapi juga pembentukan karakter aparatur yang berintegritas, beretika, serta mampu menjalankan tugas secara persuasif, humanis, dan berkeadilan. Anggota Satpol PP Deli Serdang harus menjadi personel yang hebat dan mengetahui aturan," tegas Sekda.
Editor
: Wilfred Manullang