Medan (harianSIB.com)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar menuntut terdakwa Edwin Gunawan dengan pidana 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara atas perkara penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas I SMK.
Dalam nota tuntutan yang dibacakan di ruang sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/12/2025), JPU menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edwin Gunawan selama 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar JPU Elvina Elisabeth Sianipar di persidangan.
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Deni Syahputra memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan pada Januari 2026.
Baca Juga:
Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 27 Desember 2024. Saat itu, korban Kalvin bersama dua temannya, Kiev dan Grady, mendatangi rumah seorang teman mereka bernama Yosi yang masih bertetangga.
Ketiganya sempat memanggil Yosi dari luar rumah, namun tidak mendapat jawaban. Mereka kemudian bermain di sekitar rumah tersebut. Tanpa sebab yang jelas, terdakwa Edwin Gunawan yang merupakan ayah Yosi mendatangi mereka dengan marah. Kiev dan Grady langsung melarikan diri, sementara Kalvin yang merasa tidak bersalah tetap berada di tempat.