Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 20 Desember 2025

Aniaya Siswa SMK, Edwin Gunawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Rido Sitompul - Kamis, 18 Desember 2025 18:14 WIB
341 view
Aniaya Siswa SMK, Edwin Gunawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara
harianSIB.com/Rido
Terdakwa Edwin Gunawan saat mendengarkan surat tuntutan yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/12/2025).

Medan (harianSIB.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar menuntut terdakwa Edwin Gunawan dengan pidana 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara atas perkara penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas I SMK.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan di ruang sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/12/2025), JPU menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edwin Gunawan selama 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar JPU Elvina Elisabeth Sianipar di persidangan.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Deni Syahputra memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan pada Januari 2026.

Baca Juga:
Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 27 Desember 2024. Saat itu, korban Kalvin bersama dua temannya, Kiev dan Grady, mendatangi rumah seorang teman mereka bernama Yosi yang masih bertetangga.

Ketiganya sempat memanggil Yosi dari luar rumah, namun tidak mendapat jawaban. Mereka kemudian bermain di sekitar rumah tersebut. Tanpa sebab yang jelas, terdakwa Edwin Gunawan yang merupakan ayah Yosi mendatangi mereka dengan marah. Kiev dan Grady langsung melarikan diri, sementara Kalvin yang merasa tidak bersalah tetap berada di tempat.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Berbelit-belit Beri Keterangan di Persidangan, Terdakwa Dibentak Hakim
Dua Anggota Polisi Jadi Saksi Kasus Penangkapan Terhadap Terdakwa
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Terdakwa Pemilik 2 Gram Sabu Diadili
Tiga Terdakwa Pemilik Sabu Diadili di PN Simalungun
komentar
beritaTerbaru