Medan(harianSIB.com)
PT Saka Mitra Sejati, digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Caturwirasatya Propam Makmur bersama Firma Versailles Attorney at Law di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Permohonan PKPU tersebut telah didaftarkan pada 5 Desember 2025 dengan Nomor Perkara 50/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mdn.
Pengacara pemohon PKPU, Cindy B Dolok Saribu SH menegaskan bahwa kliennya memiliki tagihan terhadap PT Saka Mitra Sejati yang merupakan anak usaha PT Inti Keramik Alam Asri Tbk (IKAI), hingga kini belum diselesaikan. Oleh karena itu, PT Caturwirasatya Propam Makmur mengajukan permohonan PKPU ke PN Medan.
"Benar, PT Caturwirasatya Propam Makmur memiliki tagihan kepada PT Saka Mitra Sejati sehingga diajukan permohonan PKPU," ujar Cindy di Medan, Rabu (10/12/2025).
Baca Juga:
Ia menyampaikan, dalam petitum, pemohon meminta majelis hakim
Pengadilan Niaga Medan untuk menerima dan mengabulkan permohonan
PKPU dan meminta agar
PT Saka Mitra Sejati ditetapkan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 hari sejak putusan diucapkan, beserta seluruh akibat hukumnya.
Selain itu, memohon majelis menunjuk seorang hakim Pengadilan Niaga pada PN Medan sebagai hakim pengawas perkara PKPU ini. Kemudian, meminta pengadilan menunjuk dan mengangkat Halman Simanullang, S.H. sebagai kurator dan pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-130.AH.04.05-2025 tertanggal 9 Juli 2025.
Editor
: Robert Banjarnahor