Medan (harianSIB.com)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar forum grup discussion (FGD) dalam menyambut pemberlakuan KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) pada awal tahun 2026.
FGD berlangsung di Aula Cipta Kerta Lantai III Gedung Kejati Sumut Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan, Kamis (18/12/2025), dengan menghadirkan Seskretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Dr Undang Mugopal, SH MH sebagai Keynote Speaker.
Menurut Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra A Hasibuan SH MH, dalam keterangan tertulis melalui WhatsApp, Kamis (18/12/2025), pada kegiatan itu juga hadir sebagai narasumber, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan bersama Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan Kurnia Yani Darmono, SH MHum mewakili Ketua PT.
Usai mendengar para nara sumber dalam FGD, Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum mengingatkan seluruh aparatur Kejati Sumut dan jajaran kejaksaan di Sumut.
Baca Juga:
"Setelah KUHAP baru berlaku nantinya, maka
Jaksa yang menangani perkara pidana sejak diterimanya surat pemberitahuan penyidikan (SPDP) dari penyidik
Polri maupun penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), harus lebih proaktif," kata Kajati.
Artinya, lanjut dia, jaksa proaktif mengkoordinasikan terkait proses tindak lanjut dan perkembangan daripada penyidikan tersebut, tidak bersifat menunggu.