Sementara itu, Salmon Sumihar Sagala menekankan perlunya langkah tegas dan sanksi nyata bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan HET. Disini pengawasan tidak boleh bersifat seremonial, melainkan harus berkelanjutan hingga pasca-Nataru 2026.
"Kami minta Satgas Pangan dan Disperindag ESDM Sumut tidak ragu bertindak. Jika ada yang menjual di atas HET, harus langsung ditindak sesuai aturan. Negara harus hadir melindungi daya beli masyarakat, apalagi menjelang perayaan keagamaan," kata Salmon Sagala.
Anggota dewan Dapil Karo, Dairi dan Pakpak Bharat ini juga mengingatkan agar pemerintah daerah aktif berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Bulog, serta aparat penegak hukum guna memastikan distribusi pangan berjalan lancar dan harga tetap stabil.
"Kenaikan harga yang tidak menentu akan sangat membebani masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah. Karena itu pengawasan harus diperketat agar kebijakan pusat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat di daerah," pungkasnya.(*).
Editor
: Robert Banjarnahor