Medan(harianSIB.com)
Kalangan DPRD Sumut mendesak Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut dan Satgas Pangan Sumut segera "terjun" ke lapangan untuk mengawasi secara ketat penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP) pangan di lapangan menjelang Hari Natal 2025 dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Desakan itu disampaikan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut Viktor Silaen SE MM dan anggota Fraksi PDI Perjuangan Salmon Sumihar Sagala SE kepada wartawan, Jumat (19/12/2025) melalui telepon dari Medan menanggapi berita SIB, Jumat (19/12/2025) terkait instruksi tegas Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang melarang keras pelaku usaha menjual komoditas pangan di atas HET, mengingat stok pangan nasional dalam kondisi melimpah.
"Instruksi Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian ini harus ditegakkan di lapangan. Jika ada yang menaikkan harga pangan diatas HET dan HAP, harus ditindak tegas. Ini pentingnya Satgas Pangan dan Disperindag ESDM melakukan Sidak lapangan secara rutinitas," tegas Viktor senada dengan Salmon Sumihar Sagala.
Ditegaskan Viktor Silaen, instruksi pemerintah pusat sudah sangat jelas, sehingga Satgas Pangan dan Disperindag ESDM harus benar-benar turun ke lapangan, mengawasi pasar tradisional maupun modern, distributor hingga agen besar, supaya tidak ada permainan harga yang merugikan masyarakat.
Baca Juga:
Viktor menilai, momentum Nataru kerap dimanfaatkan oknum tertentu, khususnya di rantai distribusi, untuk menaikkan harga secara tidak wajar. Padahal, berdasarkan data BPS dan Bapanas, stok beras, daging ayam, dan telur nasional dalam kondisi surplus.
"Kalau stok melimpah tapi harga tetap melonjak, berarti ada masalah di distribusi. Jangan sampai rakyat Sumut menjadi korban ulah tengkulak dan middleman yang mencari keuntungan berlebih di saat masyarakat merayakan Hari Natal dan Tahun Baru 2026," tegas Viktor.
Sementara itu, Salmon Sumihar Sagala menekankan perlunya langkah tegas dan sanksi nyata bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan HET. Disini pengawasan tidak boleh bersifat seremonial, melainkan harus berkelanjutan hingga pasca-Nataru 2026.
"Kami minta Satgas Pangan dan Disperindag ESDM Sumut tidak ragu bertindak. Jika ada yang menjual di atas HET, harus langsung ditindak sesuai aturan. Negara harus hadir melindungi daya beli masyarakat, apalagi menjelang perayaan keagamaan," kata Salmon Sagala.
Anggota dewan Dapil Karo, Dairi dan Pakpak Bharat ini juga mengingatkan agar pemerintah daerah aktif berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Bulog, serta aparat penegak hukum guna memastikan distribusi pangan berjalan lancar dan harga tetap stabil.
"Kenaikan harga yang tidak menentu akan sangat membebani masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah. Karena itu pengawasan harus diperketat agar kebijakan pusat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat di daerah," pungkasnya.(*).
Editor
: Robert Banjarnahor