Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 20 Desember 2025

Ranperda KTR Kota Medan Tuai Penolakan, Dinilai Berisiko Picu Konflik Sosial dan Tekan Pedagang Kecil

Donna Hutagalung - Jumat, 19 Desember 2025 14:59 WIB
183 view
Ranperda KTR Kota Medan Tuai Penolakan, Dinilai Berisiko Picu Konflik Sosial dan Tekan Pedagang Kecil
Foto: harianSIB.com/Dok
Pengamat Kebijakan Publik USU, Farhan Rizky.

Medan(harianSIB.com)

Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) Kota Medan menuai penolakan dari berbagai kalangan masyarakat. Penolakan tersebut dipicu oleh sejumlah pasal yang dinilai memberatkan, seperti penerapan zonasi larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan pemajangan dan reklame produk tembakau, hingga perluasan kawasan tanpa rokok di ruang publik.

Di tengah kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang masih terdampak bencana, keberadaan regulasi dengan berbagai pembatasan ketat tersebut dikhawatirkan justru tidak efektif dan berpotensi menimbulkan masalah baru.

Kekhawatiran itu disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sumatera Utara (USU), Farhan Rizky. Ia menilai Ranperda KTR Kota Medan berisiko menjadi kebijakan yang sulit diterapkan di lapangan. Bahkan, regulasi tersebut berpotensi memicu gesekan antara aparat penegak hukum, pedagang kecil, dan masyarakat.

"Ranperda KTR yang pada awalnya bertujuan melindungi kesehatan publik justru berpotensi menjadi sumber konflik akibat banyaknya larangan. Jika dinilai dari perspektif kebijakan publik, regulasi ini belum memenuhi aspek kelayakan," ujar Farhan.

Baca Juga:
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik USU itu menjelaskan, sebuah kebijakan yang sejak awal tidak menunjukkan peluang implementasi karena terlalu ketat, tidak proporsional, atau tidak sesuai dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat sehingga berpotensi menimbulkan dampak negatif dalam pelaksanaannya.

Oleh karena itu, Farhan menilai Ranperda KTR Kota Medan perlu dikaji ulang. Menurutnya, kebijakan yang baik tidak hanya ideal secara normatif, tetapi juga realistis dan dapat diterapkan secara efektif.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggota DPRD Medan Minta Jalan Medan Labuhan yang Rusak Segera Diperbaiki
Abdul Rani Terpilih Jadi Ketua Komisi D DPRD Medan
Anggaran Revitalisasi Pendopo dan Gudang di Lapangan Merdeka Ditolak Anggota Pansus DPRD Medan
Panitia Natal Siraja Panggabean Bertemu Ketua DPRD Medan
Ketua FP Golkar dan F-PAN DPRD Medan Nilai Pemeriksaan BPK Wajar
Sejumlah Anggota DPRD Medan dan Staf Diperiksa BPK
komentar
beritaTerbaru