"Saya menyarankan agar pasal-pasal pelarangan yang tidak implementatif direvisi, serta masukan masyarakat diakomodasi melalui dialog kebijakan yang inklusif. Pendekatannya harus seimbang antara perlindungan kesehatan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat," jelasnya.
Ia menegaskan, kebijakan publik seharusnya bersifat tegas namun tetap adil, efektif, konsisten dan dapat dilaksanakan. Jangan sampai Ranperda KTR justru mengganggu ekosistem ekonomi lokal, mulai dari pedagang kecil, distributor, pemasok, UMKM, hingga tenaga kerja informal.
Farhan juga mengingatkan agar penyusunan Ranperda KTR dilakukan secara bijak dan hati-hati. Regulasi yang tidak realistis, menurutnya, dapat memicu konflik sosial dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
"Jika masyarakat merasa kebijakan dibuat tanpa memahami kondisi nyata di lapangan, maka akan muncul kesan pemerintah tidak peka terhadap situasi yang dihadapi warganya," tambahnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DPD Kota Medan juga meminta DPRD Kota Medan untuk lebih fokus membantu pedagang di tengah situasi sulit yang tengah dialami. APPSI menilai Ranperda KTR justru berpotensi menambah beban pedagang pasar.
Ketua Umum APPSI DPD Kota Medan, Muhammad Siddiq, menyoroti sejumlah pasal pelarangan yang dinilai sangat memberatkan, terutama larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta perluasan kawasan tanpa rokok di tempat umum termasuk pasar.