IAW Soroti Uji Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah Eks-HGU PTPN di Sumut
Medan(harianSIB.com)Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai penyidikan dugaan korupsi tanah eksHak Guna
Medan(harianSIB.com)
Pengesahan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) Kota Medan dipastikan ditunda. Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KTR bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan sepakat menunda agenda sidang paripurna yang sebelumnya dijadwalkan pada 29 Desember 2025.
Penundaan dilakukan menyusul munculnya polemik terhadap sejumlah pasal yang menuai penolakan dari masyarakat, khususnya pedagang dan pelaku usaha periklanan. Dua pasal yang dipersoalkan yakni larangan berjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan taman bermain anak, serta larangan pemasangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari lokasi yang sama.
Dalam rapat yang digelar Senin (22/12/2025), DPRD Medan sejatinya berencana menghapus atau merevisi dua pasal tersebut setelah menerima masukan dari asosiasi pedagang dan asosiasi pengusaha periklanan. Namun, rencana itu urung dilakukan karena draf akhir Ranperda KTR terlanjur dikirim ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan telah mendapatkan nomor registrasi untuk dibahas dalam sidang paripurna pekan depan.
Ketua Bapemperda DPRD Medan, Afif Abdillah, mengakui kedua pasal tersebut memang menimbulkan polemik. Ia menilai jika dipaksakan, berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, terlebih di tengah kondisi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga:"Saya akui dua pasal ini berpolemik. Di daerah lain seperti DKI Jakarta juga tidak mencantumkan ketentuan ini. Kalau kita paksakan, bisa jadi masalah. Karena itu saya pikir jangan disahkan dulu, apalagi di tengah efisiensi dan PAD yang sedang turun," ujar Afif.
Meski Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 telah disahkan, Afif menyebut pihaknya akan berkonsultasi dengan pimpinan DPRD Medan untuk merevisi Propemperda dan memasukkan kembali Perda KTR agar dapat diperbaiki. Selain itu, Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum masuk Propemperda 2026 juga akan diusulkan dalam revisi tersebut.
"Kita bisa merevisi Propemperda. Akan kami sampaikan ke pimpinan bahwa ada dua pasal Ranperda KTR yang perlu direvisi. Selain itu, PBG juga belum masuk Propemperda 2026 dan bisa kita tambahkan," jelas politisi Partai NasDem tersebut.
Ketua Pansus Perda KTR DPRD Medan, Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H., juga sependapat. Ia menilai pembatasan iklan rokok dan lokasi penjualan rokok perlu dikaji ulang karena berpotensi merugikan pedagang kecil dan menimbulkan multitafsir.
"Boleh jual tapi tidak boleh merokok, kan ada pengecualian. Dalam Ranperda disebutkan tidak boleh jual, tapi boleh kalau ada lapak permanen. Ini rancu. Ada pasal yang menguatkan, tapi ada juga yang melemahkan. Ini yang diributkan pedagang kecil. Di DKI Jakarta pasal ini sudah dihapus," ungkap Lily.
Rapat yang dihadiri Dinas Kesehatan Kota Medan, Satpol PP Medan, Bapenda Medan, serta Bagian Hukum Pemko Medan akhirnya menyepakati penundaan pengesahan Ranperda KTR.
DPRD Medan menjadwalkan pertemuan lanjutan pada pertengahan Januari 2026 untuk menghapus dua pasal bermasalah tersebut.
Setelah revisi dilakukan, Ranperda KTR akan kembali diajukan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk difasilitasi dan mendapatkan nomor registrasi baru, sebelum akhirnya dijadwalkan ulang untuk disahkan dalam rapat paripurna. (*)
Medan(harianSIB.com)Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai penyidikan dugaan korupsi tanah eksHak Guna
Tapteng(harianSIB.com)Puluhan petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tapanuli Tengah dikerahkan untuk membersihkan lumpur sisa mater
Sibolga(harianSIB.com)Polres Sibolga bersama Pemerintah Kota Sibolga dan para pemangku kepentingan terkait terus mengevakuasi korban dan pem
Simalungun(harianSIB.com)Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang inspeksi mendadak (sidak) ke pos pengamanan (Pospam) Natal 2025 dan Tah
Medan(harianSIB.com)Mayoritas bursa saham Asia pada perdagangan Selasa (23/12/2025), bergerak menguat. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pa
Jakarta(harianSIB.com)Menjelang perayaan Natal 2025, Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat/IOH) kembali menghadirkan program Indosat Berbagi Ka
Aeknatas(harianSIB.com)PT Socfindo Kebun Aek Pamienke di Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), menggelar khitanan massal
Medan(harianSIB.com)Pengesahan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) Kota Medan dipastikan ditunda. Paniti
(harianSIB.com)Setiap musim hujan ekstrem tiba, kabar duka tentang banjir dan longsor seolah menjadi tamu rutin yang tak diundang. Ruang pub
Rantauprapat(harianSIB.com)Jemaat Kristen Indonesia (JKI) Gospel Community Church (GCC) Rantauprapat merayakan Natal dengan penuh sukacita d
Jakarta (harianSIB.com)Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)
Medan (harianSIB.com)Gereja HKBP Resort Ampera merayakan natal AmaIna (kaum bapak dan ibu), Senin (22/12/2025) di gereja HKBP Ampera Jalan