Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 Desember 2025

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Persawahan Deliserdang

Tumpal Manik - Kamis, 25 Desember 2025 18:07 WIB
116 view
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Persawahan Deliserdang
Foto:Dok/Polda Sumut
DIAMANKAN: Dua pria berinisial K (48) dan MD (36) berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Sumut dengan tiga paket narkotika jenis sabu dengan total berat 2.780,6 gram brutto di Deliserdang, Senin (22/12/2025).

Medan (harianSIB.com)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 2.780,6 gram brutto dan mengamankan dua orang pelaku yang diduga berperan sebagai kurir, di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Senin (22/12/2025).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya rencana pengiriman sabu menggunakan jalur darat. Merespons informasi tersebut, Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau.

Sekira pukul 13.00 WIB, petugas mendapati sebuah mobil Daihatsu Xenia warna putih yang sesuai dengan ciri-ciri target melintas di lokasi. Saat akan dilakukan penyergapan, pengemudi justru berupaya melarikan diri. Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, pelaku sempat membuang sebuah bungkusan plastik berwarna biru dari dalam kendaraan untuk menghilangkan barang bukti.

Upaya melarikan diri berakhir ketika kendaraan pelaku masuk ke area persawahan, sehingga petugas berhasil mengamankan dua pria yang kemudian diketahui berinisial K (48) dan MD (36).

Baca Juga:
Setelah dilakukan pencarian di lokasi, petugas menemukan kembali bungkusan plastik yang dibuang, yang berisi tiga paket narkotika jenis sabu dengan total berat 2.780,6 gram brutto.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit mobil Xenia, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Di hadapan petugas, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
komentar
beritaTerbaru