Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Kejati Sumut Pulihkan Aset Rp 172,78 M Lewat Pelelangan Barang Rampasan

Martohap Simarsoit - Sabtu, 27 Desember 2025 21:11 WIB
464 view
Kejati Sumut Pulihkan Aset Rp 172,78 M Lewat Pelelangan Barang Rampasan
Ist/SNN
Kajati Sumut, Dr Harli Siregar.

Medan(harianSIB.com)

Capaian kinerja penegakan hukum di tahun 2025, Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumut telah berhasil melakukan pelelangan asset berupa barang rampasan dari tindak pidana dengan hasil mencapai Rp172.785.695.762.

"Uang tersebut telah disetorkan ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI," sebut Plt Kasi Penkum Kejati Sumut Indra A Hasibuan SH MH, sebagaimana dalam keterangan persnya yang dilihat, Sabtu (28/12/2025).

Atas capaian itu, Kejati Sumut memperoleh Penghargaan sebagai Peringkat I (Pertama) Kinerja bidang Pemulihan Aset se Kejaksaan RI dengan penilaian berdasarkan penyetoran PNBP Dan Penyelesaian Asset.

Diterangkan, sebagai bidang atau satuan kerja (satker) yang baru dibentuk di institusi Kejaksaan RI, Bidang Pemulihan Aset melaksanakan tugas dan fungsi dalam rangka penelusuran, pendataan, penilaian dan pelelangan barang negara baik hasil rampasan dari kejahatan maupun barang milik negara.

Baca Juga:
Capaian kinerja di bidang penegakan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) atau sebagai Jasa Pengacara Negara (JPN), Kejati Sumut di 2025 berhasil melaksanakan Memorandum Of Understanding (MoU) sebanyak 23 kegiatan dengan nilai Penyelamatan Keuangan Negara Rp30.134.880.000 dan pemulihan keuangan negara Rp 1.057.683.348

Dalam hal memberikan Bantuan hukum di bidang Datun dengan Litigasi, Kejati Sumut menerima sebanyak 187 Surat Kuasa Khusus (SKK) dan Non Litigasi sebanyak 8 SKK.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru