Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 21 Februari 2026

Yatibersa Lakukan Kegiatan Keagamaan, Bebaskan Tanah untuk Perluasan Wakaf Pemakaman di Sunggal Deliserdang

Martohap Simarsoit - Rabu, 31 Desember 2025 16:30 WIB
443 view
Yatibersa Lakukan Kegiatan Keagamaan, Bebaskan Tanah untuk Perluasan Wakaf Pemakaman di Sunggal Deliserdang
Foto:dok/Yatibersa
Ketua Umum Yatibersa Dicky Arisandi Nur Ichwal dan Humas Ihza Ikhwanda saat survey perluasan Tanah Wakaf Mahabbah untuk Pemakaman Tahap III, Senin (29/12)2025).

Medan (harianSIB.com)

Yayasan Tiga Belas Bersaudara (Yatibersa) melakukan kegiatan keagamaan yaitu pengadaan/pembelian tanah perluasan Wakaf Mahabbah untuk pemakaman di Jalan Tanjung Balai Desa Paya Geli Dusun 2, Sunggal Kabupaten Deliserdang.

Humas Yatibersa, Ihza Ikhwanda menyampaikan, kegiatan pengadaan tanah untuk makam itu tahap III yang berlangsung di Sei Mencirim Dusun 1 Desa Paya Geli Sunggal Deliserdang, kediaman Halimatusakdiah selaku pemilik hak atas tanah.

"Telah ditandatangani Surat Pelepasan Ganti Rugi dan kuitansi tanda terima berupa ganti rugi hak atas tanah, tertanggal untuk Pemakaman Tahap III seluas 866 M2 dengan jumlah ganti rugi sebesar Rp 259.800.000," sebut Humas Yatibersa dalam relisnya ke media, Rabu (31/12/2025).

Ganti rugi diserahkan Bendahara Yatibersa Hj Indah Nurlaila Maghfiroh, SE, MM yang diwakili dan ditanda tangani Fahmi Hamdani, SH selaku Ketua Cabang Yatibersa Wilayah Sumut yang juga Ketua Panitia Perluasan Areal Tanah Wakaf Pemakaman Mahabbah.

Baca Juga:
Dijelaskan, sebelumnya di tahap I Yatibersa sudah membebaskan seluas 491,4 M2 senilai Rp 147.420.000, dan Tahap II seluas 500,5 M2 senilai Rp 150.150.000, sehingga total yang dibebaskan Yatibersa seluas 1857,9 M2 senilai Rp 557.370.000.

"Yatibersa rencananya membebaskan 2500 M2, sehingga masih tersisa lebih kurang 642,1 M2 , yang ke depan akan dibebaskan lagi tahap berikutnya," ujar Humas.

H Musa, SH, MH selaku Pembina Yatibersa menghimbau dan mengajak khususnya warga Desa Paya Geli Dusun 1,2 dan 3 ikut berpartisipasi menyisihkan rezekinya berinfaq untuk perluasan areal tanah wakaf Mahabbah Pemakaman tersebut tahap berikutnya.

"Yatibersa hanya wadah penampungan dana untuk pembebasan/pengadaan lahan yang dipergunakan sebagai wakaf untuk pemakaman.

Bila seluruh areal sudah dibebaskan akan diserahkan sepenuhnya ke pengurus Wakaf Mahabbah. Nantinya pengurus mengelola profesional dan transparan," ujar H Musa.

Yatibersa yang berkantor pusat di Jalan Emeralda Citra 9 Blok G No 28 Pondok Aren Bintaro Sektor 9 Tangerang Selatan Banten, dengan cabang di Jatim Sumut, Sulsel, Sultra dan Sulbar berterima kasih khususnya kepada donatur dermawan, Chandra, yang telah menyisihkan rezekinya serta pihak lain.

Warga Desa Paya Geli khusus Dusun 1, 2 dan 3 lanjut Humas Yatibersa, juga berterima kasih kepada Pengurus Yatibersa dan kepada para donatur.

Pengadaan areal tanah wakaf untuk pemakaman tersebut sesuai AD/ART Yatibersa No 11 tgl 29 Juli 2020 di hadapan Notaris Nurwahidah Z. Isnaini, SH di Tangerang Selatan. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rp 150 Juta Dana Desa Sekip Raib di Parkiran Disdukcapil Deliserdang
UMK Deliserdang Ditetapkan Rp2.938.524
KPU Deliserdang Tambah 44 Anggota PPK Pasca Putusan MK
Pemkab Deliserdang Usul ke Kemen ESDM Penambahan 25.000 Sambungan Gas Elpiji
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
LPA Sebut Ada Penurunan Kekerasan Terhadap Anak di Deliserdang
komentar
beritaTerbaru