Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 11 Maret 2026

Pelaku Usaha Tagih Komitmen Soal Perwal KTR, Wali Kota Medan Pastikan Dilaksanakan Bertahap

Donna Hutagalung - Kamis, 08 Januari 2026 10:58 WIB
368 view
Pelaku Usaha Tagih Komitmen Soal Perwal KTR, Wali Kota Medan Pastikan Dilaksanakan Bertahap
Foto: Dok/Int
Perda Kota Medan tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pajak Reklame, Parkir, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Air Bawah Tanah (ABT) Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Aidil Putra, memaparkan dampak PP Nomor 28 Tahun 2024 terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu disampaikannya dalam rapat pembahasan Ranperda KTR Kota Medan pada Senin (22/12/2025) lalu.

Menurut Aidil, sejak PP tersebut diberlakukan, tercatat sebanyak 67 titik papan reklame dan billboard di Kota Medan tidak memperpanjang kontrak pemasangan iklan. Akibatnya, Kota Medan kehilangan potensi PAD sebesar Rp6,3 miliar dari iklan rokok.

"Belum termasuk iklan-iklan skala kecil. Dari situ sebelumnya kami bisa memperoleh Rp1,2 miliar hingga Rp1,5 miliar per bulan. Itu dampak dari diterbitkannya PP Kesehatan," ungkap Aidil. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Antisipasi Risiko Gagal Panen, Petani Sergai Diimbau Manfaatkan Asuransi Tanaman Padi
Anggota DPRD Medan Minta Jalan Medan Labuhan yang Rusak Segera Diperbaiki
Kapolrestabes Medan: Patroli Gabungan Skala Besar Dilaksanakan Pada Jam Rawan
Massa Gebrak Berunjukrasa di Kantor BPJS Kesehatan Padangsidimpuan
Swasembada Pangan Ala Orba Diungkap, Petani Tidak Sejahtera dan Tidak Bebas Tanam Padi
Honda Sport Motoshow Sukses di Padang Sidempuan
komentar
beritaTerbaru