Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Pelaku Usaha Tagih Komitmen Soal Perwal KTR, Wali Kota Medan Pastikan Dilaksanakan Bertahap

Donna Hutagalung - Kamis, 08 Januari 2026 10:58 WIB
286 view
Pelaku Usaha Tagih Komitmen Soal Perwal KTR, Wali Kota Medan Pastikan Dilaksanakan Bertahap
Foto: Dok/Int
Perda Kota Medan tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Medan(harianSIB.com)

Pelaku usaha periklanan mengapresiasi langkah DPRD Kota Medan yang telah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Apresiasi tersebut disampaikan pasca Rapat Paripurna Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah.

Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, menyebutkan sejumlah pasal yang sempat menuai polemik telah dihapus dari ranperda tersebut. Salah satunya adalah larangan pemasangan iklan produk rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Meski demikian, pelaku usaha meminta komitmen DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan agar penghapusan pasal-pasal berpolemik tersebut benar-benar dijalankan demi menjaga keberlangsungan ekonomi, khususnya sektor periklanan.

Hal itu disampaikan Hendri, salah satu anggota Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Medan. Menurutnya, penghapusan pasal larangan iklan rokok dalam radius 500 meter merupakan bukti Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KTR DPRD Medan mendengarkan masukan para pemangku kepentingan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bulan lalu.

Baca Juga:
"Kami sudah menyampaikan keberatan. Jika larangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan disahkan, pengusaha periklanan akan merasakan dampak paling besar," ujar Hendri, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.

Hendri juga mengungkapkan, sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, dampaknya telah dirasakan industri periklanan di Kota Medan sepanjang 2025. Banyak vendor iklan rokok yang tidak memperpanjang kontrak pemasangan iklan di billboard dan reklame.

"Untuk 2026 kami belum bisa memprediksi dampaknya seperti apa. Karena itu, kami berharap ada komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan ekonomi, khususnya sektor periklanan," jelasnya.

Ia berharap, Ranperda KTR Medan yang telah disahkan melalui rapat paripurna dapat menciptakan keseimbangan antara upaya perlindungan kesehatan masyarakat dan kesempatan pertumbuhan ekonomi.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Medan Rico Waas menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, penerapan regulasi harus dilakukan secara bertahap agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama.

"Harus bertahap agar masyarakat memiliki pemahaman yang sama. Kondisinya memang banyak yang perlu dirangkul dengan baik ke masyarakat," ujar Rico.

Rico juga menyampaikan, Pemerintah Kota Medan akan mengupayakan agar Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan dari Ranperda KTR dapat segera diselesaikan.

"Untuk pembuatan Perwal, kalau memang dibutuhkan, akan kita segerakan," katanya, Senin (5/1/2026).

Sebelumnya, Kepala Bidang Pajak Reklame, Parkir, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Air Bawah Tanah (ABT) Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Aidil Putra, memaparkan dampak PP Nomor 28 Tahun 2024 terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu disampaikannya dalam rapat pembahasan Ranperda KTR Kota Medan pada Senin (22/12/2025) lalu.

Menurut Aidil, sejak PP tersebut diberlakukan, tercatat sebanyak 67 titik papan reklame dan billboard di Kota Medan tidak memperpanjang kontrak pemasangan iklan. Akibatnya, Kota Medan kehilangan potensi PAD sebesar Rp6,3 miliar dari iklan rokok.

"Belum termasuk iklan-iklan skala kecil. Dari situ sebelumnya kami bisa memperoleh Rp1,2 miliar hingga Rp1,5 miliar per bulan. Itu dampak dari diterbitkannya PP Kesehatan," ungkap Aidil. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Antisipasi Risiko Gagal Panen, Petani Sergai Diimbau Manfaatkan Asuransi Tanaman Padi
Anggota DPRD Medan Minta Jalan Medan Labuhan yang Rusak Segera Diperbaiki
Kapolrestabes Medan: Patroli Gabungan Skala Besar Dilaksanakan Pada Jam Rawan
Massa Gebrak Berunjukrasa di Kantor BPJS Kesehatan Padangsidimpuan
Swasembada Pangan Ala Orba Diungkap, Petani Tidak Sejahtera dan Tidak Bebas Tanam Padi
Honda Sport Motoshow Sukses di Padang Sidempuan
komentar
beritaTerbaru