Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Kejaksaan Tinggi Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp 616,52 M Lewat Penanganan Kasus Korupsi

Martohap Simarsoit - Kamis, 08 Januari 2026 20:26 WIB
322 view
Kejaksaan Tinggi Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp 616,52 M Lewat Penanganan Kasus Korupsi
Foto:dok/Penkum Kejati Sumsel
Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana (pegang mic) dan Kasi Penkum Vanny saat memberikan keterangan pers,Rabu (7/1/2026) di Kejati Sumsel Palembang.

Menurut Vanny, hal tersebut merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara, mengingat estimasi kerugian keuangan negara terkait perkara tersebut Rp 1,3 triliun.

"Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, Kejati Sumsel tidak hanya mementingkan penetapan tersangka atau penghukumannya.

Tetapi tidak kalah pentingnya adalah penyelamatan keuangan negara," tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengakhiri siaran persnya via WA.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
Diperiksa KPK, Boediono Dicecar soal Fakta Sidang Perkara Century
komentar
beritaTerbaru