Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Dua Pria Dibekuk Polisi Usai Curi Besi Tower di Medan Tuntungan

Leo Bastari Bukit - Kamis, 08 Januari 2026 22:21 WIB
301 view
Dua Pria Dibekuk Polisi Usai Curi Besi Tower di Medan Tuntungan
Foto Dok/Polsek Medan Tuntungan
DIAMANKAN: Kedua pelaku saat diamankan di Polsek Medan Tuntungan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Kamis (8/1/2026).

Medan (harianSIB.com)

Personel Polsek Medan Tuntungan mengamankan dua orang pria dewasa yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan besi tower Protelindo di Jalan Karet Raya, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (7/1/2026).

Kedua pelaku masing-masing Karlo (38) dan Tommy (41). Keduanya diamankan setelah polisi menerima laporan dari korban, Dodi Sautmaruba Marbun (29), seorang buruh harian lepas yang bertugas menjaga material tower tersebut.

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu SH MH menjelaskan, kejadian pencurian diketahui sekitar pukul 16.30 WIB setelah korban mendapat informasi dari karyawan panglong di sekitar lokasi.

"Korban mendapat kabar bahwa telah terjadi pencurian besi tower dan pelaku telah diamankan. Selanjutnya korban datang ke Polsek Medan Tuntungan untuk membuat laporan resmi," ujar Iptu Syawal Sitepu, Kamis (8/1/2026).

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/11/I/2026/SPKT Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jacky Alexsi Marpaung ST SH MSi, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mencari saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, petugas lebih dulu mengamankan Karlo Perangin-angin di Jalan Tali Air Gang Sejuk, Lingkungan IV, Kelurahan Mangga, sekitar pukul 18.10 WIB. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mencuri besi tower bersama rekannya, Tommy Guntur.

Petugas kemudian bergerak ke rumah Tommy di Jalan Sawit III, Kelurahan Mangga, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat batang besi bulat pengikat bracing, 21 baut pengunci, 31 ring, dan 24 baut bracing.

Sementara kerugian korban meliputi puluhan besi bracing tower, besi tray dudukan kabel, besi pelindung tangga tower, hingga sejumlah komponen tower lainnya.

Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Medan Tuntungan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru