Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Belum Kantongi Izin Lengkap, Pemko Medan Beri Peringatan Keras kepada De'Tonga

Desra A Gurusinga - Sabtu, 10 Januari 2026 21:44 WIB
509 view
Belum Kantongi Izin Lengkap, Pemko Medan Beri Peringatan Keras kepada De'Tonga
Foto: Dok/Humas
Pihak Dinas Pariwisata Medan mendatangi tempat hiburan malam di Jalan Sei Belutu, Medan Selayang, Sabtu (10/1/2026).

Medan(harianSIB.com)

Dinas Pariwisata Medan memberi peringatan keras kepada manajemen tempat hiburan malam De'Tonga karena belum menyelesaikan proses perizinan yang diwajibkan regulasi terbaru.

Kadis Pariwisata Medan, M Odi Anggia Batubara, mengatakan, pihaknya telah melayangkan imbauan terakhir kepada pihak pengelola. Meski pihak De'Tonga mengaku sedang dalam proses pengurusan izin, namun hingga saat ini dokumen tersebut belum kunjung tuntas.

"Ini imbauan terakhir, mengingat perizinan yang dimiliki De'Tonga memang belum selesai. Mereka sudah melakukan proses, namun kami akan meneruskan ini kepada instansi terkait di tingkat provinsi, seperti Dinas Pariwisata Provinsi dan PTSP Provinsi," ujarnya saat mendatangi langsung tempat hiburan malam yang berada di Jalan Sei Belutu, Medan Selayang, Sabtu (10/1/2026).

Dijelaskannya, permasalahan utama terletak pada belum adanya migrasi perizinan ke sistem terbaru, yaitu Online Single Submission (OSS). Selain itu, kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk kategori bar atau tempat hiburan malam belum dikantongi pihak pengelola.

Baca Juga:
Karena jenis usaha De'Tonga masuk dalam kategori perizinan menengah tinggi, maka ada kewenangan oleh Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, Dinas Pariwisata Medan akan terus berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk menentukan langkah selanjutnya.

Pihak Dinas Pariwisata memberikan tenggat waktu hingga esok hari bagi pengelola untuk menunjukkan itikad baik dalam pemenuhan regulasi tersebut. Jika hingga batas waktu yang ditentukan perizinan tetap tidak terpenuhi, maka sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wabup Darma Wijaya Tegaskan Perizinan di Sergai Tak Boleh Dipersulit
Pemkab Lampung Selatan dan Pemko Bandarlampung Adopsi Aplikasi Perizinan Milik Deliserdang
Pungli Penerbitan Izin, Plt Kabid Pelayanan Perizinan Padangsidimpuan Divonis Satu Tahun Penjara
Selama 2014-2018, DPRDSU Didatangi 335 Kali Unjukrasa Kasus Pertanahan, Lingkungan Hidup dan Perizinan
Badan Perizinan Terpadu Terkesan Membiarkan Usaha Kafe Remang-remang dan Properti Liar di Taput
Hasyim Minta Tempat Hiburan Malam di Medan Rutin Dirazia
komentar
beritaTerbaru