Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 29 September 2026

Badan Perizinan Terpadu Terkesan Membiarkan Usaha Kafe Remang-remang dan Properti Liar di Taput

- Jumat, 28 September 2018 10:46 WIB
524 view
Taput (SIB) -Pemerhati Pembangunan Tapanuli Utara Gilbert Tampubolon  ST menilai Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Tapanuli Utara terkesan melakukan pembiaran dan tidak mau menertibkan kafe remang - remang dan usaha properti liar yang tidak memiliki izin. 

"Kalau tidak ditertibkan, Badan Perizinan Terpadu patut dipertanyakan. Bagaimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tapanuli Utara bisa bertambah kalau usaha yang tidak memiliki izin tidak ditertibkan. Harusnya usaha - usaha yang diduga tidak memiliki izin seperti kafe remang - remang dan usaha properti yang ada di Taput bisa ditertibkan, " ujar Gilbert kepada SIB,  Kamis (27/9).

Menurutnya,  Badan Perizinan Terpadu merupakan lembaga pemerintah yang fungsinya untuk menambah PAD di daerah melalui pengurusan izin. Tetapi kenapa usaha - usaha yang tidak memiliki izin tidak ditertibkan.

" Kafe remang - remang yang ada di daerah Kecamatan Siatas Barita,  Tarutung dan Siborongborong mau sampai kapan dibiarkan terus beroperasi dan kapan mau ditertibkan. Begitu juga usaha properti pembangunan perumahan Silangit Residence di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong yang tidak memiliki izin dan sudah berjalan pembangunannya kenapa ada pembiaran dan tidak dilakukan penertiban. Berapa besar PAD Taput yang hilang akibat usaha - usaha yang tidak memiliki izin. Masalah ini harus dipertanyakan kepada pihak Badan Perizinan Terpadu Taput , " ujarnya.

Kepala Perizinan Terpadu Kabupaten Taput Anas Siagian ketika dikonfirmasi via telepon selulernya menyatakan,  untuk menertibkan kafe remang - remang di Taput semua ada mekanismenya. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk hal itu. 

"Kalau ada staf saya yang melakukan pembekapan terhadap usaha - usaha yang tidak memiliki izin,  langsung beritahukan ke saya supaya bisa saya tindak tegas, " ujarnya.

Ia juga menyampaikan,  mengenai usaha properti pembangunan perumahan Silangit Residence memang belum memiliki izin dan  dirinya telah turun ke lokasi memberikan peringatan kepada pengusahanya.

"Kalau kita untuk menertibkannya harus sesuai dengan mekanisme. Pihak pengusaha memang telah menjumpai kita untuk mengusulkan pengurusan izin.  Nanum syarat untuk mengurus izin harus diurus terlebih dahulu izin UKL dan UPL nya ,  " ujarnya. (G03/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru