Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Ombudsman Sumut Apresiasi Program Gubernur Sumut Gratiskan Biaya Pendidikan di Kepulauan Nias dan Daerah Terdampak Bencana

Tanda Monang Pasaribu - Selasa, 13 Januari 2026 18:47 WIB
383 view
Ombudsman Sumut Apresiasi Program Gubernur Sumut Gratiskan Biaya Pendidikan di Kepulauan Nias dan Daerah Terdampak Bencana
Foto : Dok/Ombudsman Sumut
Kaper Ombudsman Sumut Herdensi Adnin

Medan(harianSIB.com)

Ombudsman Sumut mengapresiasi program Gubernur Sumut Bobby Nasution yang menggratiskan biaya pendidikan bagi peserta didik di Kepulauan Nias dan daerah terdampak bencana.

Demikian dikatakan Kaper Ombudsman Sumut Herdensi Adnin kepada wartawan di Medan, Selasa (13/1/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah responsif dan berpihak pada kepentingan masyarakat khususnya dalam menjamin keberlangsungan akses pendidikan di tengah kondisi darurat.

Disebutkan, pendidikan merupakan hak dasar warga negara yang harus tetap terpenuhi, termasuk dalam situasi bencana. Oleh karena itu, kebijakan penggratisan biaya sekolah ini sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan kelompok rentan.

Baca Juga:
Katanya, Ombudsman Sumut menilai selama ini iuran sekolah pada satuan pendidikan negeri cenderung bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Pasal 52 huruf (e) dan (h) PP Nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan misalnya menyebutkan, pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua, dan/atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 51 ayat (4) huruf c, ayat (5) huruf c, dan ayat (6) huruf d wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut : huruf (e) tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis; (h). tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Pada kenyataanya iuran sekolah ditetapkan oleh komite dan sekolah secara merata kepada semua siswa/i atau peserta didik dan/atau orang tua siswa dan cenderung abai terhadap kemampuan ekonomi orang tua siswa.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PLN Anggarkan Rp 354 M Program Lisdes untuk Kepulauan Nias 2019
Ombudsman Sumut Soroti Penggunaan Mobil Dinas di Pemprovsu
Musik Nias Utara Bisa Promosikan Kepulauan Nias
PPDB Online 2018, Ombudsman Sumut Ingatkan Kepsek Harus Berani Tolak Siswa Titipan Pejabat
Unihealth Motivasi Masyarakat Kepulauan Nias Wujudkan Hidup Sehat Sejahtera
Pangkostrad: Masyarakat Kepulauan Nias Junjung Tinggi Perdamaian
komentar
beritaTerbaru