Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Penyidik Pidsus Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU, Terkait Penjualan Aluminium

Martohap Simarsoit - Rabu, 14 Januari 2026 08:18 WIB
389 view
Penyidik Pidsus Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU, Terkait Penjualan Aluminium
Foto: dok/Martohap Simarsoit
Tersangka pake rompi menurut wajahnya saat digiring petugas Kejati Sumut untuk ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Selasa (13/1/2026).

Medan (harianSIB.com)

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut, Selasa (13/1/2026) malam, menahan JS (Joko Sutrisno) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), setelah ditetapkan tersangka Perkara Dugaan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Penjualan Aluminium Tahun 2018 sampai Tahun 2024.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) pada Aspidsus Kejati Sumut Arif Kadarman SH MH, Selasa (13/1/2026) malam, mengatakan, penetapan tersangka tersebut pengembangan penyidikan setelah pada 17 Desember 2025 dan 22 Desember 2025, penyidik menetapkan dan menahan 3 orang tersangka dalam perkara yang sama.

Baca Juga:
Kasi Penyidikan Arif Kadarnan SH MH didampingi Kordinator B Ginting SH dan tim jaksa penyidik saat keterangan pers di lantai 1 Kejati Sumut, Selasa (13/1/2026) malam.(Foto:dok,/Martohap Simarsoit)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Karo Diminta Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Tugu Mejuah-juah
Kasus Asahan Expo ke-73, Sejumlah Pejabat Pulangkan Uang Hasil Dugaan Korupsi
Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BRI Agroniaga, Seorang Wiraswasta Asal Rantauprapat Ditahan Kejatisu
BPKP Sumut Keluarkan Hasil Audit Dugaan Korupsi Kasus PAP di Binjai
Kasus Dugaan Korupsi Tugu Mejuah-Juah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan
Walau Didera Kasus Dugaan Korupsi, Operasional IPA Martubung Berjalan Normal
komentar
beritaTerbaru