Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Penyidik Pidsus Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU, Terkait Penjualan Aluminium

Martohap Simarsoit - Rabu, 14 Januari 2026 08:18 WIB
386 view
Penyidik Pidsus Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU, Terkait Penjualan Aluminium
Foto: dok/Martohap Simarsoit
Tersangka pake rompi menurut wajahnya saat digiring petugas Kejati Sumut untuk ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Selasa (13/1/2026).

Setelah pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta alasan subjektif, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Dalam perkara ini tersangka JS dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor (UU No) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 603 jo pasal 604 Jo Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Penahanan tersebut atas perintah Kajati Sumut. Dan tim penyidik terus bekerja melakukan pendalaman. Jika ditemukan keterlibatan orang maupun koorporasi, akan dilakukan tindakan hukum," kata Arif Kadarman. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Karo Diminta Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Tugu Mejuah-juah
Kasus Asahan Expo ke-73, Sejumlah Pejabat Pulangkan Uang Hasil Dugaan Korupsi
Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BRI Agroniaga, Seorang Wiraswasta Asal Rantauprapat Ditahan Kejatisu
BPKP Sumut Keluarkan Hasil Audit Dugaan Korupsi Kasus PAP di Binjai
Kasus Dugaan Korupsi Tugu Mejuah-Juah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan
Walau Didera Kasus Dugaan Korupsi, Operasional IPA Martubung Berjalan Normal
komentar
beritaTerbaru