Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Penyidik Pidsus Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU, Terkait Penjualan Aluminium

Martohap Simarsoit - Rabu, 14 Januari 2026 08:18 WIB
390 view
Penyidik Pidsus Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU, Terkait Penjualan Aluminium
Foto: dok/Martohap Simarsoit
Tersangka pake rompi menurut wajahnya saat digiring petugas Kejati Sumut untuk ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Selasa (13/1/2026).

Medan (harianSIB.com)

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut, Selasa (13/1/2026) malam, menahan JS (Joko Sutrisno) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), setelah ditetapkan tersangka Perkara Dugaan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Penjualan Aluminium Tahun 2018 sampai Tahun 2024.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) pada Aspidsus Kejati Sumut Arif Kadarman SH MH, Selasa (13/1/2026) malam, mengatakan, penetapan tersangka tersebut pengembangan penyidikan setelah pada 17 Desember 2025 dan 22 Desember 2025, penyidik menetapkan dan menahan 3 orang tersangka dalam perkara yang sama.

Baca Juga:
Kasi Penyidikan Arif Kadarnan SH MH didampingi Kordinator B Ginting SH dan tim jaksa penyidik saat keterangan pers di lantai 1 Kejati Sumut, Selasa (13/1/2026) malam.(Foto:dok,/Martohap Simarsoit)

"Tersangka JS, Dirut PT PASU selaku pembeli barang tidak melakukan pembayaran aluminium alloy yang sudah dikirim PT Inalum, yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Inalum," sebut

Arif Kadarnan dalam keterangannya didampingi Kordinator B Ginting dan tim penyidik di lantai 1 Kejati Sumut.

Disampaikan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diduga telah terjadi Tipikor pada Penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) kepada PT PASU, Tbk yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, tersangka diduga bersama sama dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan, bermufakat mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri), kemudian menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 (seratus delapan puluh) hari.

Menurut Kasidik, akibat perbuatan tersangka JS sebagai Dirut PT PASU yang tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum, menimbulkan kerugian negara pada PT Inalum mencapai USD 8.000.000 atau diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000.

"Dan untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan," ujar Arif Kadarman.

Setelah pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta alasan subjektif, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Dalam perkara ini tersangka JS dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor (UU No) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 603 jo pasal 604 Jo Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Penahanan tersebut atas perintah Kajati Sumut. Dan tim penyidik terus bekerja melakukan pendalaman. Jika ditemukan keterlibatan orang maupun koorporasi, akan dilakukan tindakan hukum," kata Arif Kadarman. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Karo Diminta Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Tugu Mejuah-juah
Kasus Asahan Expo ke-73, Sejumlah Pejabat Pulangkan Uang Hasil Dugaan Korupsi
Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BRI Agroniaga, Seorang Wiraswasta Asal Rantauprapat Ditahan Kejatisu
BPKP Sumut Keluarkan Hasil Audit Dugaan Korupsi Kasus PAP di Binjai
Kasus Dugaan Korupsi Tugu Mejuah-Juah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan
Walau Didera Kasus Dugaan Korupsi, Operasional IPA Martubung Berjalan Normal
komentar
beritaTerbaru