Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Maret 2026

Rico Waas: Gang Kebakaran Tak Boleh Disalahgunakan

Desra A Gurusinga - Rabu, 14 Januari 2026 20:32 WIB
397 view
Rico Waas: Gang Kebakaran Tak Boleh Disalahgunakan
Foto Dok/Humas
Wali Kota Rico Waas saat memimpin Rapat Kerja, Rabu (14/1/2026) di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota.

Medan(harianSIB.com)

Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya kesiapan sistem evakuasi di gedung-gedung bertingkat serta larangan penyalahgunaan gang kebakaran untuk aktivitas di luar peruntukannya.

Hal ini ditegaskannya saat memimpin Rapat Kerja Tematik Pelaksanaan Pembangunan Kota Medan Tahun 2026 dalam rangka Peningkatan Ketangguhan Bencana, Pengendalian Banjir dan Kesiapsiagaan Kota, Rabu (14/1/2026) di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Medan.

Hadir dalam rapat, Wakil Wali Kota H Zakiyuddin Harahap, Sekada Wiriya Alrahman, Kepala Bappeda Ferri Ichsan, Inspektur Erfin Fahrurrazi serta sejumlah kepala dinas.

Dalam arahannya, Rico menekankan bahwa gedung-gedung yang sudah mulai tinggi harus memiliki jalur penyelamatan yang jelas dan berfungsi dengan baik. Ia mengingatkan agar gang kebakaran tidak digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai aturan, seperti berjualan, karena akan menghambat proses evakuasi dan penyelamatan saat terjadi kebakaran.

Selain akses penyelamatan, perhatian juga diarahkan pada kondisi instalasi listrik di bangunan, khususnya kabel-kabel lama yang berpotensi memicu kebakaran. Berdasarkan data tahun 2025, laporan kejadian kebakaran di Kota Medan tergolong tinggi, bahkan pada salah satu bulan jumlah kejadian meningkat signifikan.

Upaya pencegahan kebakaran, menurutnya, tidak cukup hanya dengan penguatan peralatan Damkarmat. Edukasi kepada masyarakat juga harus terus diperkuat, mulai dari kebiasaan sederhana seperti tidak meninggalkan kompor dalam kondisi menyala saat tidur hingga memastikan peralatan listrik tidak digunakan tanpa pengawasan dalam waktu lama.

Seiring diberlakukannya Peraturan Daerah yang baru, pemeriksaan bangunan kini dapat dilakukan, termasuk pemeriksaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada gedung-gedung usaha dan bangunan berisiko tinggi. Standarisasi sistem evakuasi antara Damkarmat dan BPBD dinilai penting untuk memastikan kesiapsiagaan pengelola dan pengunjung gedung.

Sementara itu, Sekda Medan Wiriya Alrahman menambahkan, Damkarmat perlu mengantisipasi bertambahnya bangunan tinggi di Kota Medan melalui pengadaan mobil tangga setinggi 100 meter. Usulan tersebut diharapkan dapat diajukan pada Perubahan APBD sebagai langkah antisipasi untuk menekan risiko korban jiwa. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru