Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Wali Kota Akan Investigasi Dugaan Pungli Wahana Skuter dan Berkuda Taman Cadika Medan

Desra A Gurusinga - Senin, 19 Januari 2026 19:12 WIB
263 view
Wali Kota Akan Investigasi Dugaan Pungli Wahana Skuter dan Berkuda Taman Cadika Medan
Wahana Berkuda Taman Cadika Medan

Medan(harianSIB.com)

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas mengaku baru mendengar kabar terkait dugaan "retribusi liar" wahana berkuda dan skuter di Taman Cadika Medan yang disebut-sebut disetorkan ke rekening pribadi salah satu staf di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Medan.

"Saya baru mendengar informasinya. Nanti akan diinvestigasi untuk mengetahui permasalahan sebenarnya," ujarnya kepada wartawan usai rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (19/1/2026).

Ditegaskannya, akan memberikan tindakan tegas kepada setiap pihak yang terbukti bersalah dalam praktik retribusi liar tersebut. Kalau menyalahi aturan, harus berani bertanggungjawab dan akan ditindak.

Disampaikannya, dalam melakukan pengutipan Pemko Medan selalu berpatokan pada mekanisme yang berlaku. "Retribusi ini sebenarnya memiliki mekanisme yang legal dan baik. Jangan dilakukan melalui cara yang salah. Karena itu, nanti akan kami investigasi," katanya.

Terkait belum adanya payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) mengenai pengutipan dan penyetoran retribusi wahana berkuda dan skuter di Taman Cadika, Rico mengaku belum mengetahuinya dan akan mempelajarinya terlebih dahulu.

Dugaan Pungli

Informasi dugaan pungutan liar (Pungli) mengemuka ke publik dari pengelolaan aset Taman Cadika yang digawangi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan.

Pengelolaan aset dimaksud berupa wahana berkuda dan skuter, dengan nilai transaksi sebagai retribusi bulanan yang dibayarkan pihak pengelola ke Dispora Medan yakni Rp2,1 juta. Persoalan ini mencuat setelah Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap melakukan inspeksi mendadak ke Taman Cadika dan menganalisis legalitas serta kontribusi sejumlah wahana yang beroperasi di kawasan taman tersebut.

Aturan pengelolaan keuangan daerah secara tegas melarang pungutan atau retribusi disalurkan melalui rekening pribadi. Seluruh penerimaan daerah wajib disetor langsung ke rekening kas daerah dan dicatat secara resmi sebagai pendapatan pemerintah. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru