Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Maret 2026

Kurang Bukti, Polda Sumut Hentikan Laporan Dugaan Pelecehan

Tumpal Manik - Senin, 19 Januari 2026 19:25 WIB
466 view

Medan(harianSIB.com)

Polda Sumut melalui Ditreskrimum menghentikan proses penyelidikan dugaan pelecehan yang dilaporkan Si melalui laporan informasi No: LI/149/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 21 Juli 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan No: SP.Lidik/1083/VII/Ditreskrimum tertanggal 25 Juli 2025.

Penghentian penyelidikan berdasar Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Sumut Nomor: S.Tap/Henti.Lidik/1083/XII/Res.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 23 Desember 2025 dengan alasan bukan merupakan peristiwa pidana karena kurangnya bukti permulaan.

Menanggapi diterbitkannya SP3, Datuk Syahrial sebagai pihak terlapor merasa bersyukur sebab apa yang dituduhkan kepada dirinya tidak berdasar.

Baca Juga:
"Saya sangat puas hasil kerja penyelidikan Polda Sumut dan sangat bersyukur karena sesuai dengan fakta yang dituduhkan itu tidak pernah terjadi," ujarnya, Minggu (18/1/2026).

Datuk mengatakan dengan tegas tetap melanjutkan langkah hukum atas laporannya di Polsek Helvetia terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

"Saya tetap melanjutkan laporan yang sedang berproses di Polsek Helvetia terkait dugaan fitnah atas saya. Langkah selanjutnya melaporkan pelapor karena hasil SP3 ini menjadi bukti tambahan yang menguatkan bahwa kejadian tersebut tidak benar dan merupakan fitnah terhadap saya ," ucapnya.

Sementara, Si saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon serta pesan Whatsapp mempertanyakan tentang laporannya yang dihentikakan Polda Sumut enggan mengangkat dan tidak memberikan jawaban apapun.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat ditanya terkait SP3 yang dikeluarkan atas laporan Si menyebut sudah benar.

"Sudah benar dikeluarkan SP3. Jika tidak ada cukup bukti permulaan yang diajukan maka akan dihentikan," tandasnya.

Diketahui sebelumnya proses laporan Si tentang pelecehan telah bergulir selama 6 bulan sejak Juli di Polda Sumut dengan melaporkan Datuk Syahrial.

Namun pelecehan tersebut dibantah keras Datuk hingga akhirnya dihentikan prosesnya bulan Desember di Polda Sumut (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait

Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 406
komentar
beritaTerbaru