Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 April 2026

12 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 M di Batubara Segera Disidang

Martohap Simarsoit - Senin, 19 Januari 2026 21:45 WIB
621 view
12 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 M di Batubara Segera Disidang
harianSIB.com/Martohap Simarsoit
Gedung Kejati Sumut

Medan(harianSIB.com)

Perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023 dengan nilai Rp43.741.113.887 telah memasuki tahap penuntutan. Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi melimpahkan 12 tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Pidsus Kejaksaan Negeri Batubara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara, Fransisco Tarigan SH MH, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menyatakan, proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada awal Januari 2026.

"Tahap 2 dilakukan awal Januari 2026 lalu," ujar Fransisco melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (19/1/2026) malam.

Ditanya soal status penahanan, Fransisco menegaskan seluruh tersangka masih ditahan. "Masih ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan," katanya.

Baca Juga:
Ia menjelaskan, berkas perkara belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan karena JPU masih menyusun surat dakwaan. "Belum diajukan ke pengadilan, karena mempersiapkan dakwaan," ucap Fransisco.

Sebelumnya, Plh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, M Husairi SH MH, dalam siaran pers menyampaikan penyidik Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan 12 tersangka secara bertahap di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Penetapan tahap pertama dilakukan Jumat (29/8/2025) malam dengan 8 tersangka, terdiri dari 7 pihak rekanan (kontraktor) dan 1 pejabat Dinas PUTR Batubara selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selanjutnya, pada Senin (1/9/2025) malam, penyidik kembali menetapkan 4 tersangka lainnya yang berperan sebagai konsultan pengawas proyek.

Perkara ini menjadi sorotan publik di Sumatera Utara karena nilai proyek yang besar dan menyangkut infrastruktur jalan yang berdampak langsung pada mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat Batubara. Proses hukum selanjutnya akan menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terkait Dugaan Korupsi Pajak Galian C, Kejari Batubara Tahan Kadispenda ZL
Plt Bupati Harry Nugroho : Kejari Batubara Harus Teliti Tangani Kasus Dugaan Anggaran PAUD
Wakil Ketua DPRD Dukung Kejari Batubara Tangani Kasus Dugaan Korupsi Anggaran PAUD Rp6,5 M
BPOM Temukan Obat Ilegal Senilai Rp 43 Miliar
Serentak di Indonesia, Kejati Sumut dan Aceh Teken MoU dengan PT BNI Kanwil Medan
Januari-Juli 2017 Tangani 5 Kasus Korupsi, Kejari Batubara Selamatkan Uang Negara Rp735 Juta
komentar
beritaTerbaru