Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Maret 2026

Integritas Ekonomi Menguat, KPPU Dorong Lahirnya Organisasi Masyarakat Untuk Persaingan Usaha di ASEAN

Rickson Pardosi - Rabu, 21 Januari 2026 13:34 WIB
371 view
Integritas Ekonomi Menguat, KPPU Dorong Lahirnya Organisasi Masyarakat Untuk Persaingan Usaha di ASEAN
Foto: KPPU
Foto Bersama: Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa foto bersama dengan mantan Anggota KPPU Periode I dan sekaligus Dewan Penasihat ACI, Soy M Pardede di Gedung KPPU, Jakarta, Rabu (14 /1/2026).

Medan(harianSIB.com)

Seiring semakin kuatnya integrasi ekonomi ASEAN, penguatan kerjasama persaingan usaha lintas negara menjadi kebutuhan mendesak.

Menjawab tantangan tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong lahirnya berbagai organisasi masyarakat khusus persaingan usaha agar mampu berperan lebih efektif, profesional dan berkelanjutan dalam mendukung kebijakan serta penegakan hukum persaingan usaha di kawasan Asia Tenggara.

Demikian disampaikan Daswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU Pusat melalui Ridho Pamungkas Kepala KPPU Kanwil I Medan, Rabu (21/1/2026).

Dijelaskannya, peran serta masyarakat tersebut sangat dibutuhkan dalam mencapai tujuan rencana strategis ASEAN bidang persaingan usaha 2026-2030, yakni untuk membantu perkembangan pasar yang adil di Kawasan (to foster fair markets in the

Baca Juga:
region).

Dorongan itu disampaikan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa saat menerima kunjungan delegasi mantan Anggota KPPU Periode I dan sekaligus Dewan Penasihat ACI, Soy M Pardede di Gedung KPPU, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026. Turut hadir M. Syarkawi Rauf, Ketua ACI yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KPPU di tahun 2015.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas peran strategis organisasi masyarakat sebagai institusi pendukung pengembangan kebijakan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang persaingan usaha, khususnya di kawasan ASEAN.

Ketua KPPU menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mendukung kerja sama dengan berbagai organisasi masyarakat untuk persaingan usaha. KPPU mencatat, telah berkembang berbagai organisasi masyarakat di Indonesia yang berfokus pada isu persaingan usaha, termasuk AMCO, FCN, ICLA, hingga FDPU.

Melalui ACI, institut yang diinisiasi sejak 2008 untuk kepentingan wilayah Indonesia dan Asia Tenggara ini, KPPU menilai positif keberadaannya dalam turut serta berkontribusi menciptakan kawasan yang kompetitif.

"Indonesia harus tetap bisa menjadi contoh negara dengan pertumbuhan persaingan usaha yang signifikan. Termasuk dalam mendorong peran serta masyarakat untuk turut andil guna mendukung tujuan di Kawasan. Inisiatif Soy M. Pardede, figur penting bagi awal tumbuhnya persaingan usaha di ASEAN, sangat krusial dalam membantu Indonesia untuk mengembangkan kawasan ASEAN yang kompetitif," ujar Ketua KPPU.

KPPU menilai, berbagai penguatan peran tersebut perlu diiringi dengan penataan ulang kelembagaan organisasi masyarakat, agar ACI dapat tumbuh lebih besar, dikelola secara profesional, serta memiliki keberlanjutan jangka panjang, sekaligus memperluas jejaring kerja sama dengan otoritas persaingan usaha di negara-negara ASEAN dan mitra internasional lainnya.Lebih lanjut, KPPU mendorong institut tersebut untuk secara aktif membangun komunikasi dan koordinasi dengan mantan pimpinan otoritas persaingan usaha, pelaku usaha, serta kalangan akademisi di ASEAN. Upaya ini dinilai strategis untuk memperjelas posisi dan peran kelembagaan organisasi, sekaligus memperkuat legitimasi dan kepercayaan dalam menjalin kerja sama di tingkat regional dan global.(**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
IMIP Morawal Diingatkan Risiko Distorsi Persaingan di Sektor Pelabuhan dan Tambang
KPPU Jatuhkan Denda Rp 2,5 Miliar Kepada PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia
KPPU Kanwil I Jalin Penjajakan Kerja Sama Strategis dengan Institut Teknologi Del
KPPU Desak UU Persaingan Usaha, Antisipasi Era Algoritma dan Kecerdasan Buatan
KPPU Kanwil I Jalin Sinergi dengan Pemko Pematangsiantar
Terlambat Laporkan Akuisisi Tokopedia, TikTok Didenda Rp 15 Miliar
komentar
beritaTerbaru