Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Pencabutan Izin PT TPL, Bakumsu: Tanpa Pemulihan dan Pertanggungjawaban adalah Impunitas Terselubung

Tumpal Manik - Kamis, 22 Januari 2026 09:03 WIB
400 view
Pencabutan Izin PT TPL, Bakumsu: Tanpa Pemulihan dan Pertanggungjawaban adalah Impunitas Terselubung
Foto:Dok/Bakumsu
PAPARAN: Sekretaris Bakumsu, Juniaty Aritonang, M.Sos (tengah) saat kegiatan paparan ekologi beberapa waktu lalu.

"Lakukan proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dan berkontribusi pada bencana ekologis, termasuk menelusuri pertanggungjawaban korporasi dan aktor pengambil kebijakan," imbuhnya.

Kemudian, wajibkan pemulihan ekologis secara menyeluruh dan terukur di wilayah terdampak, dengan mekanisme pengawasan publik yang transparan dan melibatkan masyarakat terdampak secara bermakna, pengembalian dan pengakuan wilayah adat.

"Menjamin pemulihan hak korban, termasuk hak atas lingkungan hidup yang sehat, hak atas penghidupan, serta perlindungan khusus bagi Perempuan, anak dan masyarakat adat yang menghadapi dampak berlapis akibat bencana," lanjutnya.

Ia juga mendesak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin lain di wilayah rawan bencana.

"Hentian praktik perizinan yang mengabaikan persetujuan masyarakat, serta pengakuan dan perlindungan wilayah kelola masyarakat adat," tutupnya. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Catatan Akhir Tahun 2025, Bakumsu: Negara Abai, Krisis Diproduksi, Manusia Menanggung Luka
PN Jakpus: Lahan Hotel Sultan Bisa Dieksekusi Meski Ada Banding-Kasasi
PN Jakpus Menangkan Negara, Hotel Sultan Wajib Kosong dan Bayar Royalti Rp754 M
Jaringan Koalisi Masyarakat Sipil Sumut Desak Polri dan Pemerintah Bertindak
Wamensesneg Temui Massa BEM SI, Janji Sampaikan 11 Tuntutan ke Prabowo
Prabowo Resah Aksi Premanisme Marak Berbungkus Ormas
komentar
beritaTerbaru