Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Pencabutan Izin PT TPL, Bakumsu: Tanpa Pemulihan dan Pertanggungjawaban adalah Impunitas Terselubung

Tumpal Manik - Kamis, 22 Januari 2026 09:03 WIB
398 view
Pencabutan Izin PT TPL, Bakumsu: Tanpa Pemulihan dan Pertanggungjawaban adalah Impunitas Terselubung
Foto:Dok/Bakumsu
PAPARAN: Sekretaris Bakumsu, Juniaty Aritonang, M.Sos (tengah) saat kegiatan paparan ekologi beberapa waktu lalu.

Medan(harianSIB.com)

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) menilai pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetiyo Hadi dalam konfrensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan di Kantor Presiden RI, Selasa (20/1/2026) sebagai langkah awal yang penting.

Hal tersebut disampaikan sekretaris Bakumsu, Juniaty Aritonang, M.Sos kepada harianSIB.com, Rabu (21/1/2026) menanggapi dicabutnya izin PT TPL.

"Tanpa Pemulihan dan pertanggungjawaban adalah impunitas terselubung. Pencabutan itu belum cukup untuk menjawab besarnya kerusakan ekologis dan penderitaan masyarakat akibat praktik usaha yang merusak lingkungan di Sumatera dan Aceh," ujarnya.

Juniaty menyebut keputusan ini harus dibaca sebagai pengakuan negara atas kegagalan tata kelola sumber daya alam yang selama bertahun-tahun membiarkan pelanggaran berlangsung tanpa penindakan berarti.

Baca Juga:
"Bencana banjir, longsor, krisis air bersih, hilangnya wilayah adat masyarakat adat bukanlah peristiwa alam yang biasa. Bencana tersebut merupakan akumulasi dari kebijakan perizinan yang mengabaikan aspek lingkungan, menyingkirkan masyarakat, dan memprioritaskan kepentingan korporasi di atas keselamatan rakyat," ucapnya.

Ia menegaskan, pencabutan izin ini tidak boleh berhenti sebagai keputusan administratif.

"Pencabutan ini semata tidak dapat menghapus tanggung jawab negara. Bagaimana dampak kerusakan hutan masih nyata dirasakan oleh masyarakat," tambahnya.

Disebutnya, salah satu perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT. Toba Pulp Lestari (TPL).

"Perusahaan kertas ini selama puluhan tahun mengelola hutan yang mengakibatkan hilangnya ruang hidup masyarakat adat, memicu konflik agraria yang berkepanjangan, kriminalisasi, dan menghilangkan ketahanan pangan serta sumber air masyarakat sekitar. Pasca pencabutan ini, pemerintah harus mengembalikannya untuk dikelola masyarakat sebagai ruang hidup yang aman dan bermartabat bagi komunitas adat," jelasnya.

Wanita yang kerap tampil memperjuangkan kerusakan ekosistem ini menyatakan momentum pencabutan izin ini harus menjadi titik balik reformasi tata kelola kehutanan yang berpihak pada keadilan ekologis.

"Tanpa pemulihan yang adil, partisipasi bermakna masyarakat dan jaminan agar konflik tidak terulang. Keputusan ini berisiko hanya menjadi simbol politik semata," tuturnya.

Oleh karena itu, sebut Juniaty, pihaknya tetap mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah yang tepat.

"Lakukan proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dan berkontribusi pada bencana ekologis, termasuk menelusuri pertanggungjawaban korporasi dan aktor pengambil kebijakan," imbuhnya.

Kemudian, wajibkan pemulihan ekologis secara menyeluruh dan terukur di wilayah terdampak, dengan mekanisme pengawasan publik yang transparan dan melibatkan masyarakat terdampak secara bermakna, pengembalian dan pengakuan wilayah adat.

"Menjamin pemulihan hak korban, termasuk hak atas lingkungan hidup yang sehat, hak atas penghidupan, serta perlindungan khusus bagi Perempuan, anak dan masyarakat adat yang menghadapi dampak berlapis akibat bencana," lanjutnya.

Ia juga mendesak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin lain di wilayah rawan bencana.

"Hentian praktik perizinan yang mengabaikan persetujuan masyarakat, serta pengakuan dan perlindungan wilayah kelola masyarakat adat," tutupnya. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Catatan Akhir Tahun 2025, Bakumsu: Negara Abai, Krisis Diproduksi, Manusia Menanggung Luka
PN Jakpus: Lahan Hotel Sultan Bisa Dieksekusi Meski Ada Banding-Kasasi
PN Jakpus Menangkan Negara, Hotel Sultan Wajib Kosong dan Bayar Royalti Rp754 M
Jaringan Koalisi Masyarakat Sipil Sumut Desak Polri dan Pemerintah Bertindak
Wamensesneg Temui Massa BEM SI, Janji Sampaikan 11 Tuntutan ke Prabowo
Prabowo Resah Aksi Premanisme Marak Berbungkus Ormas
komentar
beritaTerbaru