Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 23 Januari 2026

Ahli Waris Datok Nahari Protes Ruko di Lahan Warisan Sunggal

Martohap Simarsoit - Kamis, 22 Januari 2026 18:10 WIB
209 view
Ahli Waris Datok Nahari Protes Ruko di Lahan Warisan Sunggal
Foto: Dok/Saprin
Suasana aksi memprotes pembangunan ruko di atas lahan warisan di Jalan Besar Sunggal, Medan, Rabu (21/1/2026).

Medan(harianSIB.com)

Tidak terima tanah warisan diduga diserobot, para ahli waris Datok Nahari yang didukung keluarga besar dan sejumlah warga menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Besar Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Rabu (21/1/2026).

Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk di atas lahan yang mereka klaim sebagai hak milik berdasarkan alas hak Grant Sultan Nomor 50 Tahun 1905. Di lokasi itu kini telah berdiri bangunan ruko bertingkat. Aksi sempat memblokir sebagian badan jalan sebagai bentuk protes.

Para pengunjuk rasa menuntut aparat penegak hukum memproses dugaan pemalsuan data dan dokumen atas lahan warisan tersebut. Pasalnya, di atas tanah yang diklaim milik orang tua mereka kini berdiri kompleks pertokoan tiga lantai dengan berbagai fasilitas.

Baca Juga:
Aksi sempat memanas ketika beberapa orang yang diduga suruhan pihak pengembang meminta spanduk dicopot dengan alasan tidak berizin dan mengganggu aktivitas. Untuk menghindari kericuhan, pihak ahli waris memilih membubarkan diri secara tertib.

"Kami datang memohon keadilan sebagai ahli waris Datok Nahari dan akan terus berjuang mempertahankan hak kami. Kepada Bapak Presiden Prabowo kami mohon membantu agar kami mendapatkan keadilan," ujar salah seorang ahli waris, Khairul Laili.

Terungkap, sebelumnya pihak lain sempat menggugat ahli waris untuk menguasai lahan tersebut. Namun gugatan itu kandas, bahkan Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang memenangkan ahli waris Datok Nahari.

Hal itu disampaikan kuasa hukum ahli waris, Irwansyah Putra dan Ubat Riadi Pasaribu. Menurut mereka, putusan pengadilan terkait lahan warisan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Disebutkan, gugatan atas nama Tamrin terhadap para ahli waris Datok Nahari sebagaimana Putusan PN Medan Nomor 460/Pdt.G/2014/PN.Mdn telah diajukan banding ke PT Medan. Dalam putusan banding tersebut, pengadilan menyatakan tergugat merupakan ahli waris sah dari almarhum Datok Nahari yang lahannya merupakan bagian dari Grant Sultan Nomor 50 Tahun 1905.

Namun di lapangan, kuasa hukum menyoroti terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk satu unit ruko dua lantai, sementara fakta di lokasi menunjukkan jumlah bangunan lebih dari satu unit.

Dikonfirmasi terpisah melalui WhatsApp, Kamis (22/1/2026), Ubat Riadi Pasaribu membenarkan adanya aksi pemasangan spanduk di atas lahan ahli waris sesuai Grant Sultan Nomor 50 Tahun 1905 tersebut. Ia menyebut pihaknya juga telah menyurati instansi terkait untuk meminta penjelasan dan penindakan lebih lanjut. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Patambor Serahkan Tanah Warisan Sipitu Batangi Kepada Si Raja Tambun di Sibisa Tobasa
Puluhan Warga Unjuk Rasa ke Kejari Simalungun
Nenek Berusia 100 Tahun dan Anak-anaknya Minta Polres Binjai Profesional Tangani Kasus Tanah Warisan
Tuntut Ganti Rugi Penggusuran, Puluhan Warga Unjuk Rasa di Stasiun KA Belawan
Seratusan Warga Unjuk Rasa, Minta Wali Kota Binjai Copot Lurah Berngam
Masih Banyak Tanah Warisan Belum Dilengkapi Sertifikat di Simalungun
komentar
beritaTerbaru