Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Dituduh Mark-Up, Amsal Sitepu Ungkap Keluarga Tertekan

Rido Sitompul - Senin, 26 Januari 2026 16:12 WIB
373 view
Dituduh Mark-Up, Amsal Sitepu Ungkap Keluarga Tertekan
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Tiga kepala desa dari Kabupaten Karo dihadirkan sebagai saksi pada sidang dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Senin (26/1/2026).

Medan(harianSIB.com)

Terdakwa dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Direktur CV Promiseland Amsal Christy Sitepu, mengungkapkan bahwa keluarganya mengalami tekanan psikologis berat akibat kasus yang menimpanya, meskipun ia menegaskan tidak pernah melakukan mark-up anggaran.

Pernyataan tersebut disampaikan Amsal usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/1/2026). Ia menyebut pemberitaan masif terkait perkara ini membuat keluarganya merasa malu dan menarik diri dari lingkungan sosial.

"Sejak kasus ini bergulir, keluarga saya tidak berani keluar rumah. Mereka merasa malu akibat pemberitaan yang menyebut saya melakukan korupsi. Padahal, saya tidak pernah melakukan mark-up dalam pekerjaan ini," ujar Amsal di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, yakni Kepala Desa Perbesi Martinus Sebayang, Kepala Desa Salit, dan Kepala Desa Kutakepar. Para saksi menerangkan bahwa proyek video profil desa berawal dari proposal penawaran yang diajukan terdakwa, lalu dibahas melalui musyawarah perangkat desa sebelum disepakati pelaksanaannya.

Baca Juga:
Saksi juga mengaku terdakwa bersama timnya beberapa kali turun langsung ke desa untuk proses pengambilan gambar, termasuk menggunakan kamera video dan drone. Mereka menegaskan bahwa pemeriksaan inspektorat tidak menemukan penyimpangan.

"Anggarannya bersumber dari dana desa. Saat pemeriksaan oleh inspektorat, tidak ada temuan sama sekali," tegas Kades Perbesi Martinus Sebayang, diamini saksi lainnya.

Para kepala desa juga menyatakan puas terhadap hasil video profil desa yang dikerjakan terdakwa.

"Kami puas, Pak Hakim, melihat hasilnya," kata salah seorang saksi.

Menanggapi proses hukum yang berjalan, Amsal kembali menegaskan bahwa dirinya hanyalah pekerja jasa profesional di bidang videografi, bukan pemegang atau pengelola anggaran desa.

"Saya hanya mengerjakan pekerjaan sesuai permintaan desa. Jika ada mark-up, tentu sejak awal penawaran saya ditolak dan pekerjaan tidak akan dibayar," ujarnya.

Amsal juga menilai perkara yang menimpanya berpotensi berdampak luas terhadap keberlangsungan pekerja ekonomi kreatif yang bekerja sama dengan pemerintah.

"Kalau kasus seperti ini terus terjadi, pekerja ekonomi kreatif akan takut bekerja dengan pemerintah," ucapnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Ungkap Kasus Penjarahan Barang Elektronik Bina Swalayan Pandan
Polda Sumut Tangkap Pelaku Curas Anak di Marelan
Polsek Medan Baru Ringkus Dua Spesialis Pencurian Sparepart Sepeda Motor
Pemprov Sumut Percepat Implementasi Corporate University
Polres Tanah Karo Jaga Kamtibmas di Kabanjahe
Tim Gabungan Tertibkan Pedagang Pusat Pasar Berastagi
komentar
beritaTerbaru