Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 21 Maret 2026

PLN Sumut: Listrik Ilegal Ancaman Nyata Keselamatan dan Lingkungan

Leo Bastari Bukit - Senin, 26 Januari 2026 19:16 WIB
420 view
PLN Sumut: Listrik Ilegal Ancaman Nyata Keselamatan dan Lingkungan
Foto Dok/PLN Sumut
PETUGAS: Petugas PLN mengedepankan sikap PS4 saat melakukan pemeriksaan ke rumah warga beberapa hari yang lalu.

PLN mencatat, praktik pencurian listrik menimbulkan dampak luas, mulai dari meningkatnya risiko kebakaran rumah dan fasilitas umum, membahayakan nyawa penghuni terutama anak-anak dan lansia, mengganggu keandalan pasokan listrik pelanggan lain akibat ketidakseimbangan beban, hingga menimbulkan kerugian negara yang berdampak pada kualitas layanan publik.

"Ketika satu pihak menggunakan listrik secara ilegal, ada pihak lain yang dirugikan. Ini bukan hanya soal listrik, tetapi soal keadilan dan keselamatan bersama," tambahnya.

Dari sisi hukum, PLN menegaskan bahwa pencurian tenaga listrik memiliki konsekuensi tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik bukan haknya secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda.

Selain itu, melalui mekanisme Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), PLN berwenang mengenakan denda pemakaian listrik susulan sesuai perhitungan energi yang digunakan secara tidak sah, melakukan pembongkaran instalasi ilegal, serta pemutusan sementara hingga pemutusan permanen sambungan listrik.

Dalam konteks hukum pidana umum, praktik pencurian listrik juga dapat dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meski tegas dalam penegakan aturan, PLN tetap mengedepankan pendekatan humanis melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kami mengajak masyarakat untuk beralih ke sambungan listrik resmi. Prosedurnya mudah, terjangkau, dan yang terpenting jauh lebih aman. Jangan mempertaruhkan keselamatan keluarga hanya karena praktik listrik ilegal," tutup Mundhakir.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru