Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026
Sidang Kasus Eks HGU PTPN II

Irwan Peranginangin: JPU Tidak Menjelaskan Secara Konkret Perbuatan Yang Dituduhkan

Horas Pasaribu - Kamis, 29 Januari 2026 18:37 WIB
102 view
Irwan Peranginangin: JPU Tidak Menjelaskan Secara Konkret Perbuatan Yang Dituduhkan
Foto Dok
SIDANG: Tiga terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan lahan eks HGU PTPN II menjalani persidangan lanjutan, Rabu (28/1/2026) di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan.

Medan(harianSIB.com)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Nusa Dua Propertindo (NDP) atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, Rabu (28/1/2026).

Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota perlawanan (eksepsi) para terdakwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan press release tim kuasa hukum terdakwa yang diterima wartawan, Kamis (29/1/2026), empat terdakwa dalam perkara ini masing-masing Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo serta Irwan Peranginangin, mantan Direktur PTPN II.

Baca Juga:
Melalui kuasa hukumnya, para terdakwa menilai dakwaan JPU tidak cermat, kabur, dan tidak disertai bukti yang jelas. Mereka meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum serta membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan.

Irwan Peranginangin secara khusus menyampaikan keberatan pribadinya. Ia menilai dakwaan JPU tidak menjelaskan secara konkret perbuatan yang dituduhkan kepadanya selama menjabat Direktur PTPN II.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait

Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 406
komentar
beritaTerbaru