Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026
Sidang Kasus Eks HGU PTPN II

Irwan Peranginangin: JPU Tidak Menjelaskan Secara Konkret Perbuatan Yang Dituduhkan

Horas Pasaribu - Kamis, 29 Januari 2026 18:37 WIB
136 view
Irwan Peranginangin: JPU Tidak Menjelaskan Secara Konkret Perbuatan Yang Dituduhkan
Foto Dok
SIDANG: Tiga terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan lahan eks HGU PTPN II menjalani persidangan lanjutan, Rabu (28/1/2026) di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan.

Dia juga menyebutkan bahwa dugaan inbreng lahan HGU tanpa persetujuan Menteri Keuangan RI yang sebelumnya dipersoalkan, tidak tercantum dalam surat dakwaan.

Dia menegaskan bahwa seluruh tindakannya telah dilakukan berdasarkan persetujuan pemegang saham, yakni Menteri BUMN, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Perlu saya sampaikan bahwasanya diri saya sangat malu dan merasa tersudutkan dengan banyaknya pemberitaan atas diri saya yang seolah-olah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan narasi-narasi yang menyatakan saya menjual aset negara sebagaimana hal tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan tidak pernah saya lakukan," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Askani dan Abdul Rahim, Deny Surya Pranata Purba menilai perkara tersebut seharusnya berada dalam ranah administratif.

"Inti dari perlawanan ini terletak pada kompetensi absolut. Bahwa objek perkara, yakni SK Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB), adalah produk hukum Tata Usaha Negara (TUN) yang bersifat konkret dan final," katanya.

Pendapat serupa disampaikan kuasa hukum Iman Subakti dan Irwan Perangin-angin yang menilai dakwaan jaksa bersifat obscuur libel (kabur/tidak jelas) karena tidak menguraikan secara jelas perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait

Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 406
komentar
beritaTerbaru