Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026

Dinkes Medan Catat Baru 42 dari 72 SPPG Laik Higiene, Program MBG Tetap Diawasi Ketat

Leo Bastari Bukit - Kamis, 29 Januari 2026 19:17 WIB
114 view
Dinkes Medan Catat Baru 42 dari 72 SPPG Laik Higiene, Program MBG Tetap Diawasi Ketat
Foto ist
Ilustrasi menu MBG/

"Dinkes melakukan survei ke lokasi SPPG yang mengusulkan permohonan Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). SLHS diterbitkan oleh Dinkes Medan dengan syarat dan pengawasan ketat," jelasnya.

Edy menambahkan, setiap SPPG wajib melibatkan minimal satu orang ahli gizi sesuai dengan prasyarat dari Badan Gizi Nasional (BGN) pusat. Ketentuan tersebut juga menjadi syarat utama dalam penerbitan izin operasional SPPG.

Dinkes Medan mengimbau seluruh pengelola SPPG, baik yang telah beroperasi maupun yang akan beroperasi, agar mematuhi standar higiene dan sanitasi serta segera mengurus SLHS sebagai bentuk komitmen terhadap kesehatan dan keselamatan penerima MBG.

"Pengelola SPPG harus mengusulkan izin dan SLHS ke Dinkes. Ini penting agar program MBG benar-benar memberikan manfaat maksimal tanpa menimbulkan risiko kesehatan," pungkas Edy Yusuf. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru