Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026

Dinkes Medan Catat Baru 42 dari 72 SPPG Laik Higiene, Program MBG Tetap Diawasi Ketat

Leo Bastari Bukit - Kamis, 29 Januari 2026 19:17 WIB
117 view
Dinkes Medan Catat Baru 42 dari 72 SPPG Laik Higiene, Program MBG Tetap Diawasi Ketat
Foto ist
Ilustrasi menu MBG/

Medan(harianSIB.com)

Di tengah pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Medan, persoalan standar keamanan pangan masih menjadi perhatian.

Dari 72 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi, baru 42 unit yang dinyatakan laik higiene dan sanitasi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan. Seiring berjalannya program, realisasi penerima manfaat terus meningkat.

Target penerima MBG di Kota Medan mencapai sekitar 892 ribu siswa. Hingga saat ini, penerima MBG tercatat sebanyak 109.069 peserta didik dan 2.329 non-peserta didik.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Medan melalui Ketua Tim Kerja P2PM-PL Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular serta Penyehatan Lingkungan Dinkes Medan, Edy Yusuf menegaskan bahwa hingga kini belum ada laporan kasus keracunan pada penerima MBG.

"Belum ada laporan keracunan penerima MBG. Semoga ke depan juga tidak ada," ujar Edy Yusuf, Kamis (29/1/2026).

Untuk memastikan makanan dan minuman yang disalurkan tetap aman dan layak konsumsi, Dinkes Medan melakukan pengawasan ketat mulai dari penyimpanan bahan makanan, proses pengolahan, kebersihan tenaga pengolah, hingga distribusi ke penerima manfaat.

"Dinkes melakukan survei ke lokasi SPPG yang mengusulkan permohonan Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). SLHS diterbitkan oleh Dinkes Medan dengan syarat dan pengawasan ketat," jelasnya.

Edy menambahkan, setiap SPPG wajib melibatkan minimal satu orang ahli gizi sesuai dengan prasyarat dari Badan Gizi Nasional (BGN) pusat. Ketentuan tersebut juga menjadi syarat utama dalam penerbitan izin operasional SPPG.

Dinkes Medan mengimbau seluruh pengelola SPPG, baik yang telah beroperasi maupun yang akan beroperasi, agar mematuhi standar higiene dan sanitasi serta segera mengurus SLHS sebagai bentuk komitmen terhadap kesehatan dan keselamatan penerima MBG.

"Pengelola SPPG harus mengusulkan izin dan SLHS ke Dinkes. Ini penting agar program MBG benar-benar memberikan manfaat maksimal tanpa menimbulkan risiko kesehatan," pungkas Edy Yusuf. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru