Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026

Kuatir Berganti Nama Pasca Pencabutan Izin PBPH PT TPL, Ini Respon Agresu

Tumpal Manik - Kamis, 29 Januari 2026 20:02 WIB
161 view
Kuatir Berganti Nama Pasca Pencabutan Izin PBPH PT TPL, Ini Respon Agresu
Foto:harianSIB.com/Tumpal Manik
BERI PERNYATAAN: Dari kiri ke kanan, Ketua AMAN, Jhontoni Tarihoran didampingi Sekretaris Bakumsu, Juniaty Aritonang, M.Sos, Koordinator Studi dan Advokasi SPPM Angela Manihuruk dan Pengurus DPP SERBUNDO, Suhib Nurido menyampaikan sikap lanjutan pasca pen

Pasca pencabutan ini, lanjutnyqa, pemerintah harus mengembalikannya untuk dikelola masyarakat sebagai ruang hidup yang aman dan bermartabat bagi komunitas adat.

"Momentum pencabutan izin ini harus menjadi titik balik reformasi tata kelola kehutanan yang berpihak pada keadilan ekologis," tambahnya.

Disebutnya, tanpa pemulihan yang adil, partisipasi bermakna masyarakat dan jaminan agar konflik tidak terulang, Keputusan ini berisiko hanya menjadi simbol politik semata.

"Kami mendukung penuh keputusan Pemerintah Republik Indonesia yang secara resmi mencabut izin PT Toba Pulp Lestari (TPL) bersama 27 perusahaan lainnya sebagai langkah tegas menyikapi bencana ekologis yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Serta konflik penguasaan tanah adat dengan masyarakat di sekitaran konsesi PT TPL," jelasnya seraya menyebut keputusan ini merupakan langkah penting dan mendesak dalam menghadapi krisis lingkungan yang telah berdampak luas, tidak hanya pada rusaknya ekosistem hutan, tetapi juga terhadap kehidupan masyarakat adat, keselamatan warga, serta kondisi sosial-ekonomi buruh dan masyarakat lokal.

Sebut Jhontoni, pihaknya mendesak pengakuan dan Perlindungan terhadap Hak Masyarakat Adat.

"Pencabutan izin PT TPL harus menjadi momentum untuk menghentikan perampasan wilayah adat yang selama ini terjadi akibat ekspansi industri kehutanan. Negara wajib mengakui, melindungi, dan memulihkan hak-hak masyarakat adat atas tanah, hutan, dan ruang hidupnya, serta memastikan keterlibatan penuh masyarakat adat dalam proses penataan ulang dan pengelolaan kawasan hutan pasca pencabutan izin," urainya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru