Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026

Kuatir Berganti Nama Pasca Pencabutan Izin PBPH PT TPL, Ini Respon Agresu

Tumpal Manik - Kamis, 29 Januari 2026 20:02 WIB
163 view
Kuatir Berganti Nama Pasca Pencabutan Izin PBPH PT TPL, Ini Respon Agresu
Foto:harianSIB.com/Tumpal Manik
BERI PERNYATAAN: Dari kiri ke kanan, Ketua AMAN, Jhontoni Tarihoran didampingi Sekretaris Bakumsu, Juniaty Aritonang, M.Sos, Koordinator Studi dan Advokasi SPPM Angela Manihuruk dan Pengurus DPP SERBUNDO, Suhib Nurido menyampaikan sikap lanjutan pasca pen

Medan(harianSIB.com)

Aliasi Gerakan Rakyat Sumatera Utara (Agresu) yang terdiri dari F SERBUNDO, OPPUK, KSPPM, AMAN Tano Batak, BAKUMSU, YMKL, GSBI dan SBMI memberikan pernyataan sikap atas pencabutan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang dikuatirkan berganti nama di Kantor F SERBUNDO, Jalan Beringin Pul Brayan Darat II Medan, Kamis (29/1/2026).

Pada pertemuan tersebut Ketua AMAN Tano Batak, Jhontoni Tarihoran didampingi Sekretaris Bakumsu, Juniaty Aritonang, M.Sos, Koordinator Studi dan Advokasi SPPM Angela Manihuruk dan Pengurus DPP SERBUNDO, Suhib Nurido menyampaikan sikap lanjutan pasca pencabutan izin tersebut.

"Bencana banjir, longsor, krisis air bersih serta hilangnya wilayah adat milik masyarakat adat bukanlah peristiwa alam yang biasa. Bencana tersebut merupakan akumulasi dari kebijakan perizinan yang mengabaikan aspek lingkungan, menyingkirkan masyarakat, dan memprioritaskan kepentingan korporasi di atas keselamatan rakyat," ujarnya membuka pertemuan tersebut.

Baca Juga:
Ia menyebut pencabutan izin ini tidak boleh berhenti sebagai keputusan administratif. Pencabutan ini semata tidak dapat menghapus tanggung jawab negara.

"Bagaimana dampak kerusakan hutan masih nyata dirasakan oleh masyarakat. Salah satu perusahaan yang izinnya adalah PT. Toba Pulp Lestari (TPL). Perusahaan kertas ini selama puluhan tahun mengelola hutan yang mengakibatkan hilangnya ruang hidup masyarakat adat, memicu konflik agraria yang berkepanjangan, kriminalisasi, dan menghilangkan ketahanan pangan serta sumber air masyarakat sekitar," ucapnya.

Pasca pencabutan ini, lanjutnyqa, pemerintah harus mengembalikannya untuk dikelola masyarakat sebagai ruang hidup yang aman dan bermartabat bagi komunitas adat.

"Momentum pencabutan izin ini harus menjadi titik balik reformasi tata kelola kehutanan yang berpihak pada keadilan ekologis," tambahnya.

Disebutnya, tanpa pemulihan yang adil, partisipasi bermakna masyarakat dan jaminan agar konflik tidak terulang, Keputusan ini berisiko hanya menjadi simbol politik semata.

"Kami mendukung penuh keputusan Pemerintah Republik Indonesia yang secara resmi mencabut izin PT Toba Pulp Lestari (TPL) bersama 27 perusahaan lainnya sebagai langkah tegas menyikapi bencana ekologis yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Serta konflik penguasaan tanah adat dengan masyarakat di sekitaran konsesi PT TPL," jelasnya seraya menyebut keputusan ini merupakan langkah penting dan mendesak dalam menghadapi krisis lingkungan yang telah berdampak luas, tidak hanya pada rusaknya ekosistem hutan, tetapi juga terhadap kehidupan masyarakat adat, keselamatan warga, serta kondisi sosial-ekonomi buruh dan masyarakat lokal.

Sebut Jhontoni, pihaknya mendesak pengakuan dan Perlindungan terhadap Hak Masyarakat Adat.

"Pencabutan izin PT TPL harus menjadi momentum untuk menghentikan perampasan wilayah adat yang selama ini terjadi akibat ekspansi industri kehutanan. Negara wajib mengakui, melindungi, dan memulihkan hak-hak masyarakat adat atas tanah, hutan, dan ruang hidupnya, serta memastikan keterlibatan penuh masyarakat adat dalam proses penataan ulang dan pengelolaan kawasan hutan pasca pencabutan izin," urainya.

Kemudian, Pemulihan Lingkungan Secara Menyeluruh dan Berkeadilan Pencabutan izin tidak boleh berhenti sebagai sanksi administratif semata.

"Pemerintah harus memastikan adanya tanggung jawab pemulihan lingkungan (restorasi dan rehabilitasi ekosistem) atas kawasan hutan yang rusak akibat aktivitas perusahaan. Pemulihan lingkungan harus dilakukan secara transparan, berbasis ilmiah, dan melibatkan masyarakat terdampak sebagai subjek utama," imbuhnya.

Dilanjutnya, Pemenuhan dan Perlindungan Hak-Hak Buruh Terdampak.

"Kami menegaskan bahwa buruh tidak boleh menjadi korban ganda dari kejahatan ekologis korporasi. Negara dan perusahaan wajib menjamin pemenuhan seluruh hak buruh terdampak, termasuk upah, pesangon, jaminan sosial, serta kepastian kerja dan alih profesi yang layak. Tanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum sepenuhnya berada pada korporasi, bukan pada para pekerja," tandasnya.

Jhontoni juga menyoroti Penegakan Hukum dan Akuntabilitas Korporasi.

"Kami mendukung langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang memerintahkan audit total terhadap PT TPL. Audit ini harus ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang tegas, termasuk pertanggungjawaban pidana, perdata, dan administratif, serta kewajiban membayar kerugian negara dan ekologis tanpa pandang bulu, terlepas dari status perusahaan sebagai emiten atau kepemilikan modal asing," lanjutnya.

Kemudian, Reformasi Tata Kelola Sumber Daya Alam.

"Kasus PT TPL dan puluhan perusahaan lainnya menunjukkan urgensi reformasi menyeluruh tata kelola kehutanan, pertambangan, dan perkebunan, agar pembangunan tidak lagi mengorbankan lingkungan, masyarakat adat, dan rakyat kecil. Hutan adalah sumber kehidupan, bukan komoditas semata. Keselamatan rakyat, hak masyarakat adat, dan keadilan bagi buruh harus menjadi prioritas utama," tutupnya. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru