Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026

Tokoh Pemuda Karo Minta Bupati dan DPRD Karo Rumuskan Tata Cara dan Biaya Pesta Perkawinan Adat Karo

Firdaus Peranginangin - Jumat, 30 Januari 2026 19:21 WIB
346 view
Tokoh Pemuda Karo Minta Bupati dan DPRD Karo Rumuskan Tata Cara dan Biaya Pesta Perkawinan Adat Karo
Foto harian SIB.com/Firdaus
Sudarto Sitepu.

Medan(harianSIB.com)

Tokoh Pemuda Karo, Sudarto Sitepu, meminta Bupati Karo bersama DPRD Karo untuk merumuskan tata cara, waktu, dan pembiayaan pelaksanaan pesta perkawinan adat Karo agar lebih efisien, tanpa mengurangi nilai kesakralan, budaya dan adat istiadat yang telah diwariskan para leluhur.

Menurut Sudarto kepada wartawan, Jumat (30/1/2026) melalui telepon di Medan, pelaksanaan pesta adat Karo khususnya dalam perkawinan, selama ini dinilai terlalu menyita waktu dan biaya masyarakat. Kondisi tersebut bahkan kerap menimbulkan beban psikologis, terutama bagi orang tua dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Sudarto yang juga artis dan pencipta lagu-lagu Karo ini menegaskan, gagasan efisiensi ini bukan dimaksudkan untuk menghilangkan atau mereduksi nilai budaya Karo, melainkan menata kembali pelaksanaannya agar lebih relevan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat saat ini.

Baca Juga:
"Tidak ada niat mengurangi kesakralan adat Karo. Justru yang kita dorong, bagaimana adat tetap dijalankan secara utuh, tetapi waktunya lebih singkat dan biayanya tidak terlalu besar," ujar Sudarto.

Tokoh kharismatik yang juga mantan anggota DPRD Karo dua periode itu menilai, besarnya biaya pesta perkawinan adat serta pelaksanaannya yang bisa memakan waktu minimal dua hari, kerap membuat para orang tua merasa terbebani saat harus menikahkan putra-putrinya.

Ia mencontohkan beberapa hal yang memungkinkan dilakukan penyesuaian, seperti menyatukan prosesi penyambutan sukut dan kalimbubu langsung di arena pesta, sehingga tidak memerlukan tahapan terpisah yang memakan waktu dan biaya tambahan.

Selain itu, ia mengusulkan agar runggu dapat dilaksanakan pada malam hari, sementara pelaksanaan nggalari utang adat dilakukan langsung pada pagi hari tanpa harus menggelar runggu kembali, sehingga rangkaian acara bisa lebih ringkas.

"Dengan pengaturan seperti itu, pesta adat tetap berjalan sesuai aturan, tetapi lebih efisien dari sisi waktu dan biaya, serta tidak memberatkan keluarga yang melaksanakannya," jelas Sudarto.

Oleh karena itu, ia berharap Bupati Karo dan DPRD Karo memberi perhatian khusus untuk merumuskan pedoman resmi pelaksanaan pesta perkawinan adat Karo, baik dari sisi tata acara, durasi, maupun pembiayaan.

Dalam proses perumusan tersebut, fungsionaris Karo Foundation ini menekankan pentingnya melibatkan seluruh tokoh adat dan budayawan Karo, agar hasilnya tetap sejalan dengan adat istiadat yang diwariskan leluhur dan dapat diterima luas oleh masyarakat Karo.(*).

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Massa Desak Bupati Karo Copot Kadis Tarukim dan PPK
Excavator yang Diamankan Polres Milik Mantan Anggota DPRD Karo
Dandenpom I/2 Sibolga Silaturahmi dengan Bupati Karo
Ratusan Pengungsi Desa Berastepu Datangi Kantor Bupati Karo, Tuntut Jaminan Hidup
Warga Minta Bupati Karo Perbaiki Jalan di Desa Batu Karang
Jelang Arus Mudik Lebaran, Wakil Bupati Karo Periksa Kelaikan Kendaraan
komentar
beritaTerbaru