Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Maret 2026

CTRA dan Kepatuhan Semu: Cermin Retak Kegagalan Sistemik BEI di Mata MSCI

Donna Hutagalung - Minggu, 01 Februari 2026 15:34 WIB
482 view
CTRA dan Kepatuhan Semu: Cermin Retak Kegagalan Sistemik BEI di Mata MSCI
Foto: harianSIB.com/Dok
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus

Medan (harianSIB.com)

Indonesian Audit Watch (IAW) menyoroti transparansi PT Ciputra Development Tbk (CTRA) terkait penyidikan dugaan korupsi pengalihan hak atas lahan seluas 8.077 hektar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Sumatera Utara yang melibatkan perusahaan afiliasi grup Ciputra.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menilai meski CTRA telah memenuhi kewajiban administratif sebagai emiten, terdapat celah serius dalam keterbukaan informasi kepada publik investor. Ia menyebut kepatuhan formal tidak selalu mencerminkan transparansi substansial.

"Secara hukum positif, CTRA memang patuh terhadap Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan OJK. Namun, masalahnya adalah tidak adanya pengungkapan keterkaitan afiliasi utama dengan perkara hukum yang sedang disidik kejaksaan," kata Iskandar dalam keterangannya melalui siaran pers yang diterima harianSIB.com, Minggu (1/2/2026).

Sejak 2025, lanjutnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyidik dugaan korupsi pengalihan lahan PTPN kepada PT Ciputra Land melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO). Penyidikan tersebut mencakup penyitaan dokumen, pemeriksaan puluhan saksi, serta penahanan sejumlah pejabat Badan Pertanahan Nasional dan Direktur PT Nusa Dua Propertindo.

Baca Juga:
Namun, menurut Iskandar, hingga kini tidak terdapat laporan informasi material dari CTRA kepada publik mengenai keterkaitan afiliasi perusahaan dengan perkara tersebut. Padahal, Peraturan OJK Nomor 8/POJK.04/2015 mewajibkan emiten menyampaikan setiap informasi yang berpotensi memengaruhi keputusan investasi dan harga saham.

"Risiko reputasi dan risiko hukum dari penyidikan korupsi yang melibatkan afiliasi utama seharusnya disampaikan kepada investor. Ini bukan soal sudah atau belum ditetapkan sebagai tersangka, tetapi soal relevansi informasi," ujarnya.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT Medan Naikkan Vonis Bos KTV Electra dari Rehab Jadi 4 Tahun Penjara
Sepanjang 2018, BEI Kedatangan 200 Ribu Investor Saham Baru
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
500-an Hektare Lahan Eks HGU PTPN-II Teralokasi untuk Perumahan
Miranda Goeltom dan Ketua OJK Diperiksa KPK Terkait Kasus Century
6 Profesor USU Disebut Tertarik Meneliti Kasus Korupsi Lahan eks HGU PTPN2
komentar
beritaTerbaru