Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Februari 2026

2 dari 4 Terdakwa Korupsi Pembuatan Profil Desa di Karo, Telah Divonis Pengadilan Tipikor Medan

Martohap Simarsoit - Senin, 02 Februari 2026 15:36 WIB
324 view
2 dari 4 Terdakwa Korupsi Pembuatan Profil Desa di Karo, Telah Divonis Pengadilan Tipikor Medan
Foto: dok/ Kasi pidsus Kejari Karo
Sidang perkara korupsi terkait pembuatan profil dan webside desa di Karo, di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Medan(harianSIB.com)

Dua dari 4 terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan jaringan dan instalasi komunikasi informatika desa di Kabupaten Karo (pembuatan video profil dan website desa), telah divonis Pengadilan Tipikor di PN Medan.

Kajari Karo Danke Rajagukguk SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari Karo Reinhart Sembiring SH MH, menyampaikan hal itu sebagaimana dalam keterangan tertulisnya via Wa, Senin (2/2/2026).

Disebutkan, kedua terdakwa dimaksud yaitu terdakwa Jesaya Peranginangin (Direktur di CV Arih Perdana) dan rekannya Toni Aji Anggora.

Sedang untuk dua terdakwa lagi, menurut Kasi Pidsus, masih proses sidang menunggu putusan. Perkara empat terdakwa terkait pembuatan profile desa ini adalah satu kesatuan konsep dengan beda-beda penyedianya.

Baca Juga:
Kasi Pidsus menyebutkan, untuk terdakwa yang sudah divonis, putusannya telah dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Hendra Hutabarat yang bersidang, Kamis (29/1/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa Yesaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama rekannya Toni Aji Anggoro.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejaksaan Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya
Audit Kerugian Negara Dipertanyakan di Sidang Korupsi Jaringan Desa Karo
Polda Metro Bantah Tudingan Pemerasan Rp5,094 Miliar dalam Kasus Korupsi Eks Pejabat Kementan
Ketua dan Wakil Ketua PN Madina Gaungkan Zona Integritas, Tolak Gratifikasi dan Pungli
Alinafiah Matondang : Harus Segera Non Aktifkan dari Jabatannya
Tiga Tersangka Korupsi APBDes Halongonan Timur Ditahan, Kerugian Negara Rp570 Juta
komentar
beritaTerbaru