Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Februari 2026

2 dari 4 Terdakwa Korupsi Pembuatan Profil Desa di Karo, Telah Divonis Pengadilan Tipikor Medan

Martohap Simarsoit - Senin, 02 Februari 2026 15:36 WIB
326 view
2 dari 4 Terdakwa Korupsi Pembuatan Profil Desa di Karo, Telah Divonis Pengadilan Tipikor Medan
Foto: dok/ Kasi pidsus Kejari Karo
Sidang perkara korupsi terkait pembuatan profil dan webside desa di Karo, di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Menjatuhkan hukuman terhadap Jesaya 1 tahun 8 bulan penjara dengan denda sebanyak 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan .

Reinhart Sembiring menyampaikan, dalam putusan tersebut, Jesaya juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara Rp228 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Sedangkan untuk terdakwa Toni Aji Anggoro majelis hakim memutuskan, menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dengan denda sebanyak 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Menurut Kasi pidsus Kejari Karo Reinhart Sembiring, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo yang sebelumnya menuntut Jesaya 2 tahun penjara serta uang pengganti Rp229 juta, subsider 1 tahun penjara. Sedangkan Toni Aji dituntut 15 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Jesaya berperan sebagai pelaksana pembuatan video profil dan website desa yang mencakup empat kecamatan, yakni Mardinding, Juhar, Buleleng, dan Kutabuluh di Kabupaten Karo.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejaksaan Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya
Audit Kerugian Negara Dipertanyakan di Sidang Korupsi Jaringan Desa Karo
Polda Metro Bantah Tudingan Pemerasan Rp5,094 Miliar dalam Kasus Korupsi Eks Pejabat Kementan
Ketua dan Wakil Ketua PN Madina Gaungkan Zona Integritas, Tolak Gratifikasi dan Pungli
Alinafiah Matondang : Harus Segera Non Aktifkan dari Jabatannya
Tiga Tersangka Korupsi APBDes Halongonan Timur Ditahan, Kerugian Negara Rp570 Juta
komentar
beritaTerbaru