Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Februari 2026

Polrestabes Medan Klarifikasi Video Korban Malah Jadi Tersangka

Roy Surya D Damanik - Rabu, 04 Februari 2026 15:13 WIB
183 view
Polrestabes Medan Klarifikasi Video Korban Malah Jadi Tersangka
Foto Dok/Polrestabes Medan
KETERANGAN PERS: Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto didampingi Kasi Humas AKP Nover Gultom dan Ahli Hukum Pidana, Prof Alpi Sahari SH MHum beri keterangan pers di Mapolrestabes.

"Anggota mu ini pak @calvinsimanjuntak.99 . Jgn sampai sprti di @polrestasleman, bahaya.Segera panggil itu penyidik yg ada dsna."

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto dalam keterangan persnya, Senin (2/2/2026) yang dikutip dari akun medsos Polrestabes Medan mengatakan bahwa pihaknya mendapat laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Dua korban tersebut berinisial G dan R yang kini telah mendapat vonis karena kasus pencurian.

"Bahwa saat ini proses terhadap tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan seseorang luka dari pelaku pencurian, sudah berada di Polsek Pancurbatu. Dari hasil proses penyidikan kami, ditemukan fakta penyidikan, dan kami sudah melakukan pra-rekonstruksi," katanya.

Ia menambahkan, dari keterangan para saksi dan petunjuk yang ada, pihaknya menemukan adanya suatu tindakan penganiayaan. Selain itu, temuan itu juga dikuatkan dengan hasil visum dari dokter, bahwa ada luka di bagian tubuh, baik di kepala atau bagian tubuh lainnya.

"Sehingga kami sesuaikan dengan keterangan para saksi, dan ini sesuai bahwa ada tindakan pemukulan yang dilakukan oleh LS dan teman-teman lainnya di kamar hotel. Disitu ada saksi netral yang sudah kita ambil keterangan, berjumlah empat sampai lima orang," ungkapnya.

Dilanjutkannya, terduga pelaku penganiayaan berjumlah empat orang. Satu diantaranya telah ditahan dan tiga lainnya ditetapkan sebagai DPO. Salah satu dari ketiganya berinisial LS.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ungkap Kesalahan KPK, Ini Saran dari Ahli Hukum Pidana
komentar
beritaTerbaru