Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Februari 2026

Polrestabes Medan Klarifikasi Video Korban Malah Jadi Tersangka

Roy Surya D Damanik - Rabu, 04 Februari 2026 15:13 WIB
182 view
Polrestabes Medan Klarifikasi Video Korban Malah Jadi Tersangka
Foto Dok/Polrestabes Medan
KETERANGAN PERS: Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto didampingi Kasi Humas AKP Nover Gultom dan Ahli Hukum Pidana, Prof Alpi Sahari SH MHum beri keterangan pers di Mapolrestabes.

"Pada saat di kamar hotel tersebut, ada tindakan penganiayaan secara bersama-sama dengan melakukan pemukulan, dan ada tendangan juga," pungkasnya.

Sementara itu Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Nover Gultom menambahkan jika polisi sedang menangani dua laporan yang saling berkaitan, yakni kasus pencurian yang dilaporkan ke Polsek Pancurbatu dan laporan penganiayaan yang kini ditangani Polrestabes Medan.

"Peristiwa itu bermula dari laporan pencurian di sebuah toko handphone di wilayah hukum Polsek Pancurbatu pada, Senin (22/9/2025). Pelaku merupakan dua orang karyawan toko tersebut berinisial G dan R. Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Pancurbatu. Keesokan harinya, pelapor berinisial PP memperoleh informasi keberadaan para pelaku di salah satu hotel di kawasan Padang Bulan," ucapnya.

Kasi Humas melanjutkan, pelapor menyampaikannya kepenyidik agar dilakukan penggerebekan. Namun, kata Nover, PP bersama tiga orang lainnya justru mengambil inisiatif sendiri tanpa menunggu kehadiran petugas dengan melakukan penggerebekan. Mereka membuka pintu kamar hotel dan diduga langsung melakukan pemukulan terhadap pelaku G dan R.

"Usai ditangkap, kedua pelaku dibawa sendiri oleh korban dengan menggunakan mobil ke Polsek Pancurbatu dan diserahkan kepada penyidik. Keesokan harinya, ibu dari pelaku G datang menjenguk ke Polsek dab mendapati anaknya dalam kondisi luka-luka akibat penganiayaan. Awalnya, keluarga menduga luka tersebut akibat perlakuan pihak kepolisian," katanya.

Ia menyebutkan, atas dugaan itu, ibu pelaku kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan. Inilah laporan polisi kedua, yakni kasus penganiayaan. Setelah dilakukan penyidikan, polisi menemukan bahwa penganiayaan bukan dilakukan aparat, melainkan oleh pihak pelapor pencurian. Hasil pemeriksaan menetapkan empat orang sebagai pelaku penganiayaan dengan inisial PP, LS, W dan S.

"Polrestabes Medan kemudian mempertemukan kedua belah pihak melalui upaya mediasi atau restorative justice (RJ). Namun, proses tersebut tidak mencapai kesepakatan. Untuk perkara pencurian, pada 19 Januari 2026, G dan R sudah divonis inkrah dengan hukuman dua setengah tahun penjara," tegasnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ungkap Kesalahan KPK, Ini Saran dari Ahli Hukum Pidana
komentar
beritaTerbaru