Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Maret 2026

Bangunan Pasar Sambas DinilaiTak Layak, Pemohon Eksekusi Khawatirkan Keselamatan Pedagang

Rido Sitompul - Selasa, 10 Februari 2026 17:41 WIB
418 view
Bangunan Pasar Sambas DinilaiTak Layak, Pemohon Eksekusi Khawatirkan Keselamatan Pedagang
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Kuasa hukum pemohon, Ahmad Sukri Hasibuan, SH (kiri), ahli dari Fakultas Teknik USU Ir. Daniel R. Teruna, MT, Ph.D (PE) (tengah) dan Arief Rakhman Lubis, SH saat memberikan keterangan pada wartawan di Medan, Selasa (10/2/2026).

"Yang sering dipelintir seolah-olah kami baru menggunakan keterangan ahli untuk kepentingan gugatan. Itu tidak benar. Penelitian ahli itu sudah dilakukan jauh sebelum gugatan, tahun 2019. Gugatan baru kami ajukan 2023," katanya.

Ia menambahkan, hasil penelitian tersebut bahkan telah ditindaklanjuti dengan surat dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (Perkim) Kota Medan pada Desember 2022 yang meminta agar Pasar Sambas dikosongkan karena tidak layak pakai.

"Surat sudah ada, kajian sudah ada. Tapi tidak ada tindak lanjut. Makanya kami menempuh jalur hukum. Ini bukan soal menyingkirkan pedagang, tapi soal keselamatan. Kami tidak punya hubungan hukum dengan pedagang. Hubungan hukum kami dengan pihak yang menguasai dan mengelola bangunan," ujarnya.

Sukri juga menegaskan pihaknya tidak dalam posisi menentang DPRD, pemerintah daerah, maupun pihak mana pun.

"Kami tidak anti pemerintah, tidak anti DPRD, dan tidak ingin pedagang jadi susah. Tapi mari bicara secara fair. Jangan hanya bicara soal perut, tapi juga soal kemanusiaan. Nyawa manusia itu tidak ternilai," katanya.

Lebih lanjut, Sukri merujuk pada hasil kajian teknis yang dilakukan Ir. Daniel R. Teruna, MT, Ph.D (PE) dari Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU), yang pada tahun 2019 melakukan penelitian terhadap kelayakan struktur bangunan Pasar Sambas.

Menurut Sukri, hasil penelitian ahli tersebut secara tegas menyatakan bahwa bangunan Pasar Sambas tidak lagi memenuhi standar kelayakan struktur dan memiliki potensi risiko serius apabila tetap digunakan untuk aktivitas publik dalam jangka panjang.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemko Medan Sambut Kehadiran SPPG Sudirejo II-003
Indosat Raih Pendapatan Tercatat Rp15,36 Triliun di kuartal IV 2025
Kordinasi Pelaksanaan Tugas, Kanwil Pemasyarakatan Sumut Audensi ke Kejati Sumut
Baharuddin Siagian : Sinergitas Eksekutif dan Legislatif Diperlukan untuk Kesejahteraan Rakyat
Dilantik Serentak, Ini Daftar 26 Kepala Sekolah Baru di Padang Lawas Utara
Lapas Labuhan Ruku Adakan Donor Darah dalam Rangka Bakti Sosial
komentar
beritaTerbaru