Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Februari 2026

Persaja Gelar Diskusi, Kajati : Jaksa Harus Mampu Mengimplementasikan Plea Bargain

Martohap Simarsoit - Kamis, 12 Februari 2026 15:04 WIB
120 view
Persaja Gelar Diskusi, Kajati : Jaksa Harus Mampu Mengimplementasikan Plea Bargain
Foto:dok/ Penkum ketiduran
Suasana saat Kajati Sumut dan jajaran mengikuti diskusi di Kejagung secara daring dari Kejati Sumut, Rabu (12/2/2026).

Medan(harianSIB.com)

Ketua Umum Persatuan Jaksa (Persaja) Indonesia Prof Dr Asep N Mulyana bersama Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan Prof Dr Rugi Margono dan JAM Pembinaan Kejaksaan RI Dr Hendro Dewanto, menggelar diskusi bertajuk bincang pagi bersama seluruh jaksa dan jajaran Kejaksaan RI.

Kasi Penkum/Humas Kejati Sumut Rizaldi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/2/2026), menyebutkan, diskusi yang juga dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof Dr Pujiyono Suwadi, SH MH, dipusatkan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Dari kejaksaan di Sumut, Kajati Harli Siregar, SH MHum, Wakajati Abdullah Noer Denny, SH MH, para asisten hingga para Kajari se-Sumut, mengikuti kegiatan diskusi tersebut melalui sambungan Video Conference (daring) dari gedung Kejati Sumut di Medan.

Plea Bargain

Baca Juga:
Disampaikan, dalam diskusi disinggung tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang menghadirkan terobosan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia melalui mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah.

Mekanisme tersebut memberikan ruang bagi terdakwa mengakui kesalahannya sejak awal proses peradilan, dengan imbalan percepatan sidang serta kemungkinan keringanan hukuman.

Usai diskusi, Kajati Sumut Harli menyampaikan, jajaran Kejatisu khususnya para jaksa wajib dan harus mampu mengimplementasikan Plea Bargain ini dalam proses pidana dengan tetap mengedepankan dan mempedomani regulasi dan SOP.

Ini dilakukan demi mewujudkan arah kebijakan penegakan hukum yang semakin humanis dan modern.

Menurut Kajati, jaksa harus memahami dan mampu mengimplementasikan plea bargain secara profesional.

"Ini penting demi menjamin hak hukum pelaku kejahatan terlebih telah mengakui dan meminta maaf dengan tidak mengesampingkan kepentingan negara dan masyarakat," kata Kajati.

Kasi Penkum Kejati Sumut menambahkan, diskusi yang dikemas dalam bincang pagi oleh pimpinan Kejaksaan RI bersama Kajati, Kajari dan jajaran kejaksaan di Indonesia, langkah strategis dan sebagai pengingat kepada para jaksa bahwa dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru harus mengakomodir kepentingan hukum pelaku kejahatan dan tidak mengesampingkan kepentingan korban itu sendiri. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kajati Sumut Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-74 Persaja
Jaksa Agung: Kejaksaan Jadi Penegak Hukum Paling Dipercaya
Jaksa Agung : Terapkan Pola Hidup Sederhana di Masyarakat
Jaksa Agung : Terapkan Pola Hidup Sederhana di Masyarakat
Kejari Simalungun Peringati HUT ke 73 Persaja
Persaja Hanya Memberikan Advokasi Kepada Jaksa yang Menjalankan Tugas Sesuai Aturan
komentar
beritaTerbaru