Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Pemko Medan Luncurkan PKH Adil Makmur Bantu Warga Kurang Mampu

Desra A Gurusinga - Sabtu, 14 Februari 2026 20:24 WIB
1.246 view
Pemko Medan Luncurkan PKH Adil Makmur Bantu Warga Kurang Mampu
Foto SIB/Desra Gurusinga
Sampaikan : Anggota Komisi III DPRD Medan Drs Godfried Effendi Lubis MM menyampaikan keterangan terkait upaya pengentasan kemiskinan yang dilakukan Pemko, Sabtu (14/2/2026) di Jalan Penguin IX Mandala Kelurahan Tegal Sari Mandala II Medan Denai.

Medan(harianSIB.com)

Guna mengatasi banyaknya warga kurang mampu yang tidak mendapatkan bantuan dari pusat, Pemko Medan mengalokasikan Rp.40 miliar untuk tahun 2026 yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

"Pemko Medan membantu masyarakat tahun 2026 dengan meluncurkan PKH namanya Adil Makmur yang merupakan bantuan lokal Kota Medan. Bantuan itu nantinya diberikan kepada warga kurang mampu, terutama warga lanjut usia (Lansia)," ujar Anggota Komisi III DPRD Medan Drs Godfried Effendi Lubis MM, Sabtu (14/2/2026) saat menggelar Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan di Jalan Penguin IX Mandala Kelurahan Tegal Sari Mandala II Medan Denai.

Baca Juga:
Serahkan : Anggota Komisi III DPRD Medan Drs Godfried Effendi Lubis MM menyerahkan souvenir kepada masyarakat yang hadir dalam Sosialisasi Perda yang digelarnya, Sabtu (14/2/2026) di Jalan Penguin IX Mandala Kelurahan Tegal Sari Mandala II Medan Denai. (Foto SIB/Desra Gurusinga).

Hal itu didasari banyaknya warga kurang mampu di Kota Medan yang tidak mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah.

Bahkan warga lansia banyak yang terlewatkan dan tidak mendapat bantuan apapun.

Akhirnya Pemko dan DPRD Medan mengambil solusi untuk membuat PKH Adil Makmur yang nantinya akan berguna untuk warga Medan karena bantuan ini berasal dari lokal, jadi diharapkan bisa membantu masyarakat kurang mampu.

Selain itu, untuk mengentaskan kemiskinan di Kota Medan, Pemko memberi keringanan bagi warganya yang kurang mampu dan para pensiunan dalam membayar PBB. "Diskon berlaku hingga 50-70 persen bagi warga miskin dan pensiunan," ujarnya.

Hal lain yang dilakukan pemerintah, di antaranya memberlakukan Universal Health Coverage (UHC) bagi masyarakat. UHC ini berlaku untuk seluruh masyarakat ber-KTP Medan, baik yang miskin maupun kaya. Namun pelayannya setara dengan kelas 3.

Pemko Medan juga akan memperbaiki Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang saat ini di Medan ada 94 ribu titik. Harusnya semua terang karena itu sudah menjadi hak masyarakat karena 7,5 persen pembayaran listrik warga sudah dikutip untuk Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Sebanyak Rp.360 miliar dana yang dihimpun dari pembayaran listrik warga Medan, sebagiannya diperuntukkan untuk membiayai listrik Pemko dan LPJU.

Disebutkan Sekretaris F-PSI DPRD Medan itu, selain itu program lainnya yaitu bedah rumah bagi pemilik tanah yang kondisi rumahnya tidak layak huni dengan anggaran 150-200 jt/rumah.

Untuk pendidikan ada dana BOS, KIP dan PIP. Dana BOS diberikan kepada siswa dalam bentuk buku dan lainnya. Untuk SMP dan SMA ada KIP dan mahasiswa ada PIP.

Di bidang tenaga kerja, di Disnaker ada dilaksanakan pendidikan ketrampilan untuk warga. Ada pelatihan salon, menjahit, mekanik bengkel, teknisi AC dll. Tidak dikutip bayaran mulai dari pendaftaran hingga tamat. Di dunia usaha, Pemko Medan juga melayani pembuatan NIB tanpa bayaran dan itu dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik (MPP). (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru